Kasus Paman Perkosa Keponakan Terbongkar Usai Korban Curhat ke Temannya
Merdeka.com - Seorang remaja putri di Talisayan, Berau, Kalimantan Timur, berulang kali diperkosa pamannya, AM (26), sejak Agustus 2019. Pelaku diringkus kemarin, dan kini meringkuk di penjara Polsek Talisayan.
Kasus itu terbongkar, setelah korban bercerita dengan teman seusianya. Terbaru, perbuatan bejat pelaku, Senin (27/1) lalu. Dari cerita korban, temannya kemudian mengadu ke paman korban yang lainnya, hingga melapor ke Polsek Talisayan Senin (3/2) lalu.
"Karena korban sudah tidak tahan, dan kejadian itu berulang, makanya dia cerita ke temannya. Hingga sampai ke paman korban yang lain," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, kepada wartawan di Tanjung Redeb, Rabu (5/2).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Dari keterangan korban, kesehariannya memang tinggal di rumah pelaku AM. Karena setiap hari bertemu korban, pelaku pun tergiur. Setiap ada kesempatan, dia memerkosa keponakannya sendiri.
"Tanggal 27 (Januari 2020) kemarin, pelaku menyetubuhi korban, dari laporan paman korban. Setelah kita mintai keterangan, ternyata kejadian itu sudah berulang sejak Agustus 2019," ujar Edy.
"Kejadian tersebut selalu dilakukan di rumah pelaku, di waktu malam hari, dengan cara korban dipaksa oleh pelaku untuk melayani nafsunya," ungkap Edy.
Pelaku AM dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Korban masih di bawah umur. Barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini, di antaranya pakaian korban," demikian Edy.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnya