Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM, Polisi Periksa 13 Saksi Belum Ada Tersangka
Merdeka.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupaya mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap mahasiswi UGM bernama Agni oleh rekannya saat menjalani KKN di Pulau Seram, Maluku. Hingga saat ini Polda DIY telah memeriksa 13 orang saksi.
"Sudah diperiksa sebanyak 13 orang yang diduga mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa tersebut. Dalam penyelidikan kita tidak mengenal korban, pelaku. Semua kita ambil keterangannya," urai Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Selasa (4/12).
Hadi mengungkapkan dari ke 13 saksi yang diperiksa nanti akan dilakukan pemilahan. Pemilahan ini nantinya baru akan memunculkan siapa yang menjadi saksi dan siapa yang menjadi terduga pelaku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
"Nanti dipilah-pilah atas alat bukti yang diperoleh penyelidik. Baru nanti muncul siapa sebagai saksi. Siapa sebagai korban. Siapa sebagai terduga pelaku," papar Hadi.
Hadi menerangkan selain memanggil sejumlah saksi, Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara. Gelar perkara ini dilakukan untuk mengetahui apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
"Kemarin sudah gelar perkara. Tetapi gelar perkara bukan berarti sekali selesai. Masih ada petunjuk agar penyelidik lebih mendalami lagi," tutup Hadi. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat itu, penyidik Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 17 saksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.
Baca SelengkapnyaSebelumnya disebutkan ada 40 korban yang melapor ke PPKS UI. Mereka terdiri dari mahasiswa, tenaga pendidik dan warga UI.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan update kasus Aulia ada 46 saksi telah diperiksa termasuk dari pihak Universitas Diponegoro (Undip).
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut. Meski belum sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan seksual itu berawal dari unggahan akun X @laavanyaisvara.
Baca SelengkapnyaPihak Kemenkes juga dimintai keterangan karena sebelumnya sudah melakukan investigasi.
Baca SelengkapnyaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (PPKS UI) menerima 29 laporan kekerasan seksual di kampus itu.
Baca Selengkapnya