Kasus pencemaran nama Romli seharusnya diselesaikan etik bukan hukum
Merdeka.com - Kabareskim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan akan terus melanjutkan perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua aktivis Indonesian Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang dilaporkan oleh Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita.
Menanggapi hal tersebut, praktisi dan mantan anggota dewan pers Agus Sudibyo menilai kasus tersebut seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, kata dia, awal mula kasus tersebut adalah oleh adanya pemberitaan media yang membuat Romli melaporkan Adanan dan Emerson ke Bareskrim Polri.
"Jika tidak ada pemberitaan media atas statemen keduanya, mungkin kasus ini tidak ada. Kalau secara kronologi ini merupakan sengketa jurnalistik jadi sebaiknya diselesaikan secara jurnalistik," ujar Agus dalam diskusi yang bertajuk 'Musim Pelaporan Pidana Pencemaran Nama Baik: Demokrasi Mulai Terancam' yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta, Minggu (26/7).
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Kenapa IPW melaporkan Ganjar ke KPK? 'Jumlahnya besar loh, kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen itu. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana,' tambahnya.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
Lanjut dia, kasus apa pun yang terkait pemberitaan media sebaiknya diselesaikan oleh dewan pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers. Hal itu berguna agar tidak adanya indikasi kriminalisasi terhadap dua aktivis tersebut.
"Sebenarnya ini merupakan tanggung jawab institusi dari kutipan dari perorangan. Sengketanya mesti diselesaikan di dewan pers dan tidak bisa langsung diselesaikan secara hukum," tegas dia.
Selain meminta agar diselesaikan di Dewan Pers, Agus juga mengingatkan Bareskrim agar konsisten dengan MoU yang disepakati dua tahun lalu. Tegas dia, dalam MoU tersebut, disepakati oleh kedua pihak terkait kasus yang menyangkut pemberitaan media.
"Polri dalam beberapa kesempatan taat MoU ini tapi di pihak lain tidak. Di Lampung misalnya, polisi tahu itu ranah jurnalistik maka ia kembalikan masalah ke dewan pers atas sebuah laporan pencemaran nama baik. Saya kira, kemajuan luar biasa ketika MoU ini ditandatangani dua tahun lalu jika Polri ngerti masalahnya," tukas Agus.
Di pihak lain, Wahyu Dhyatmika dari Alinasi Jurnalis Independen (AJI) menilai, kasus yang menimpa kedua aktivis ICW memperlihatkan suatu kecenderungan yang tak tampan dalam kebebasan pers di Indonesia. Kata dia, jika kasus ini berlanjut maka akan muncul ketakutan masyarakat untuk menjadi kritis atas situasi bangsa dan negara.
"Kebebasan pers akan terjadi jika ada dalam masyarakat dan kebebasan informasi. Yang terjadi di kita bukan hanya keduanya tapi soal kebebasan pers. Ketika tidak ada kebebasan lagi maka pers juga tidak bisa buat berita dengan cari orang yang kritis. Gimana pers buat berita kalau narasumbernya takut dikiriminalisasi," tandas Wahyu dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita melaporkan Emerson dan Adnan atas tuduhan pencemaran nama baik. Romli menuding keduanya menyebut dirinya tak memiliki rekam jejak yang ideal dalam pemberantasan korupsi. Romli menyatakan tudingan itu muncul setelah namanya disebut-sebut bakal masuk panitia seleksi calon pimpinan KPK dan dimuat di media massa.
Padahal, baik Adnan maupun Emerson tak pernah menyebut langsung nama Romli. Keduanya hanya menyatakan ada calon anggota panitia seleksi calon pimpinan KPK yang kredibilitasnya patut dipertanyakan. Sebabnya, calon anggota panitia tersebut pernah menjadi saksi ahli tersangka korupsi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaHal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaLaporan itu menyeret Rocky ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita hoaks yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaMelalui tim koneksitas ini, KPK terus memproses tersangka sipil. Sementara POM TNI memproses tersangka perwira aktif TNI.
Baca SelengkapnyaDewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca Selengkapnya