Kasus Penculikan Pengantin Perempuan di Sumba, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menangani secara serius kasus penculikan atau kawin tangkap yang terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Doni Sare mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.
"Saksi yang sudah diperiksa empat orang dan satu orang lainnya, yang diduga pelaku juga sudah diperiksa sebagai saksi," katanya, Minggu (31/7).
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
Menurut Doni Sare, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemeriksaan ahli. Setelah itu baru gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara bahwa status perkaranya dinaikan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Sejumlah saksi telah dilakukan BAP oleh penyidik. Sedangkan korban juga telah menjalani pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Tenaga Psikolog dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat.
"Korban dalam kondisi baik dan saat ini ditempatkan di celter rumah aman dan terus mendapat konseling dari psikolog," kata Doni Sare.
Masih menurut Doni Sare, penyidik juga telah berkoordinasi dengan JPU terkait penerapan pasal. "Pasal yang diterapkan adalah tindak pidana penculikan atau melarikan perempuan atau perampasan kemerdekaan," jelasnya lagi.
Hal ini sebagaimana dalam pasal 328 atau 332 ayat (1) ke 2 atau 333 ayat (1) Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Rencana tindak lanjut, penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti, guna menetapkan tersangka. Polisi juga sudah mengantar korban, untuk dilakukan Visum et Repertum.
Disebutkan pula bahwa delik tersebut merupakan delik biasa, sehingga tanpa adanya laporan dari korban, petugas telah menindaklanjuti peristiwa tersebut dengan membuatkan laporan polisi model A.
Sebelumnya, kasus kawin tangkap kembali terjadi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, kasus ini kemudian viral di media sosial.
Kepolisian Resor Sumba Barat langsung bergerak cepat menangani kasus tindak pidana penculikan, membawa lari perempuan dan atau perampasan kemerdekaan tersebut.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Sare saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Menurutnya, saat ini sedang ditangani penyidik.
Menurut Doni Sare, kasus tersebut terjadi di kampung Galimara, Desa Modu Waimaringu, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Aksi dugaan penculikan calon pengantin perempuan ini terjadi pada Senin (25/7) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.
Korban dalam kasus kawin tangkap ini adalah, ANg alias Ance (26). Ance diculik oleh Lingu Bolu (29) warga kampung Kabala Podu, Desa Modu Waimaringu. Lingu Bolu dan Ance masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.
Doni Sare menjelaskan, Ance baru tiba di Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 14 Juli 2022 yang lalu, setelah bekerja di Bali selama selama empat tahun terakhir.
Ternyata Ance telah berpacaran dengan seorang pria bernama Wadda Batte sejak 2021 lalu, saat sama-sama bekerja di Bali. Ance kembali ke kampung untuk memberitahukan kepada keluarga, bahwa akan segera menikah dengan Wadda Batte.
Senin (25/7), Wadda Batte bersama keluarga sedang dinanti Ance dan keluarga di rumah untuk prosesi peminangan sesuai adat setempat. Namun hingga sore Wadda Batte dan keluarganya tak kunjung tiba.
Ance berusaha menghubungi Wadda Batte melalui handphone, namun tidak mendapatkan jawaban Ance bersama keluarga mulai gelisah dan malu, karena telah mengundang warga sekitar untuk hadir.
Salah satu keluarga Ance bernama Kurri Bili alias Bapa Nando menawarkan kepada kerabat lain atas nama Lingu Bolu agar bersedia menggantikan posisi Wadda Batte, untuk melamar Ance sebagai istrinya.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk menutupi malu, serta mengangkat harga diri keluarga. Lingu Bolu pun menyanggupi. Sesuai adat dan kebiasaan di Sumba maka Lingu Bolu mengambil seekor kuda milik Kaur Desa bernama Matius.
Kemudian Lingu Bolu mengikat kuda tersebut di depan rumah Ance, sebagai tanda jika dirinya hendak melamar Ance. Setelah itu Lingu Bolu bersama tiga orang terduga pelaku, langsung masuk ke dalam kamar Ance.
Mereka mengangkat tubuh Ance secara paksa, lalu membawa korban ke rumah Lingu Bolu. Ayah Ance, Ngila Ngongo (60) hanya bisa diam menyaksikan anak gadisnya diambil Lingu Bolu dan tiga pria lainnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang perempuan mengenakan pakaian adat yang merupakan rekan korban berusaha mencegah aksi itu, namun gagal karena kalah jumlah.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka berinisial, JBT (45), HT (25), VS (25) dan MN (50).
Baca SelengkapnyaMengenal tradisi kawin tangkap yang sesunguhnya di Sumba, NTT.
Baca SelengkapnyaWanita di Sumba Barat Daya menjadi korban tradisi kawin tangkap.
Baca SelengkapnyaPenyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) menaikkan status kasus kawin tangkap dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPelaku inisial AND (37) ditangkap di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaMelawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Baca SelengkapnyaDari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca Selengkapnya