Kasus pengadaan alkes, JPU sebut Amien Rais terima Rp 600 juta
Merdeka.com - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam seperti dikutip Antara.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
-
Siapa yang bikin partai Kasih? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa yang menginisiasi pertemuan relawan Anies dan PKS? Pertemuan Simpul-Simpul Relawan Anies Baswedan bersama PKS ini diinisiasi oleh Ketua Relawan Nasional Indonesia Anies Muhammad Erwin Hamzah yang disemarakkan dengan lebih dari 100 simpul relawan yang lain.
-
Apa nama partai yang dibentuk Anies Baswedan? Sampai saat ini Anies belum mengumumkan nama partai yang akan didirikannya.
-
Bagaimana Arief mendapatkan dana untuk Griya Lansia? 'Terbesit ide mendirikan panti kecil-kecilan, karena ada temuan (dhuafa), kita tidak bisa menolong karena tidak punya tempat,' ungkap Arief.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya: 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp 250 juta 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50 juta 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 15 juta
Kemudian 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta 7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp 100 juta 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp 10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp 100 juta.
Total transfer ke rekening Amien Rais mencapai jumlah Rp 600 juta. Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Dia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp 1,597 miliar serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,55 miliar sehingga total merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6,148 miliar.
PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) Nuki Syahrun yang juga adik ipar Soetrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.
Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya sebagai menkes maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung.
"Sehingga mengakibatkan Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah teRp enuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap jaksa Iskandar.
Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp 500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp 1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp 1,9 miliar.
Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi SYL sebagai menteri maka wajar jika memberikan sumbangan lebih besar
Baca SelengkapnyaJoice Triatman mengungkapkan bahwa acara yang digagas NasDem menggunakan uang dari Kementan
Baca SelengkapnyaPencegahan ke luar negeri lima orang tersebut mulai berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang.
Baca SelengkapnyaSudirman Said mengakui, kucuran dana ke AMIN tak sebesar ke pasangan capres-cawapres lain.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaAnies juga berjanji memberikan hadiah atau reward kepada masyarakat berperan dalam memburu koruptor.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun menjelaskan, jumlah Rp40 juta tersebut tidak langsung dikirim secara full.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh Disebut Tahu Aliran Dana dari SYL Biayai Kegiatan Partai, Ini Penjelasan NasDem
Baca SelengkapnyaTerungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca Selengkapnya