Kasus Penipuan Investasi Rp84,9 Miliar, 4 Bos Perusahaan di Riau Diadili
Merdeka.com - Empat pimpinan perusahaan dan seorang tenaga marketing diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (22/11). Mereka didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian total Rp84,9 miliar.
Kelima terdakwa yang diadili yakni Ibhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo; Agung Salim alias Agung selaku Komisaris Utama PT Wahana Bersama Nusantara; Elly Salim alias Elly, Direktur PT Wahana Bersama Nusantara dan Komisaris PT Tiara Global Propertindo; dan Christian Salim selaku Direktur PT Tiara Global Propertindo; serta Maryani selaku Marketing Freelance PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo (penuntutan terpisah).
PT Tiara Global Propertindo (TGP) dan PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) merupakan bagian dari Fikasa Group. Terdapat 10 korban yang melaporkan perusahaan ini ke Mabes Polri, Kejaksaan Agung, hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Para terdakwa menjalani sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan dengan anggotanya Tomi Manik dan Setiono.
"Para terdakwa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lastarida Sitanggang di hadapan hakim.
Lastarida menjelaskan, kasus ini berawal pada 2016. Ketika itu PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak di bidang usaha properti bernaung di bawah Fikasa Group sedang membutuhkan tambahan modal untuk operasional perusahaan.
"Saat itu, terdakwa 2 Agung Salim yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT WBN mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut. Lalu diputuskan untuk menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Group, yaitu PT WBN dan PT TGP. Kemudian, terdakwa Agung Salim menyuruh (terdakwa) Maryani menjadi Marketing Freelance dari PT WBN dan TGP," jelasnya.
Selanjutnya, Maryani mendatangi para korban pada Oktober 2016 di Pekanbaru untuk menawarkan investasi dengan bunga 9 persen sampai 12 persen per tahun dengan cara menjadi pemegang promissory note PT WBN dan PT TGP.
Saat menawarkan promossory note, Maryani mengiming-imingi bunga yang sangat tinggi melebihi bunga bank pada umumnya.
"Jika bunga bank pada umumnya hanya 5 persen per tahun, tapi Maryani menjanjikan bunga 6 sampai 12 persen per tahun, sehingga tabungan berbentuk promissory note ini lebih menguntungkan," ucapnya.
Selain tabungan berbentuk deposito promissory note, Fikasa Group menawarkan penempatan dana dalam jangka waktu tertentu dan dijanjikan mendapatkan imbalan bunga serta pokoknya terjamin.
"Bahwa dengan kepiawaiannya selaku Marketing Frelance Fikasa Group, Maryani dari tahun 2016 sampai 2019, berhasil mendapatkan nasabah dari masyarakat yang berdomisili di Pekanbaru, dan menempatkan dana di PT WBN dan PT TGP dengan menyetorkan dana dengan cara transfer ke rekening PT WBN. Ada 3 nomor rekening, masing-masing ke BCA, CIMB Niaga, serta Bank Mandiri," jelasnya.
Lastarida menyampaikan, pada beberapa promissory note PT WBN dari para korban, ternyata dana yang ditransfer bukan ke PT WBN namun ke rekening atas nama PT inti Putra Fikasa pada ketiga bank itu.
Setelah itu, para nasabah mendapatkan bukti penempatan berupa perjanjian promissory note dan certificate yang berisi nominal penempatan, bunga keuntungan, dan tanggal jatuh tempo. Dokumen itu ditandatangani terdakwa 1 Bhakti Salim, juga terdakwa 2 Agung Salim, terdakwa 3 Elly Salim, serta terdakwa 4 Christian Salim. Para nasabah juga diminta menandatangani bukti perjanjian itu.
"Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Lastarida.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaPerusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK telah mencekal empat orang keluar negeri terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMereka terseret dalam kasus mega korupsi proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca Selengkapnya