Kasus Penipuan Sumbangan Rp2 Triliun, Dokter Keluarga Akidi Tio Diamankan Polisi
Merdeka.com - Dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan turut diamankan polisi dalam kasus sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka.
Prof Hardi mengaku tidak menyangka sumbangan itu ternyata bohong. Sebab tersangka Heriyanti menyatakan uangnya ada, tetapi Hardi belum sama sekali melihatnya secara langsung.
"Dia (Heriyanti) mengatakan kepada saya uangnya ada, tapi saya belum (melihatnya)," ungkap Hardi di Mapolda Sumsel, Senin (2/8).
-
Siapa yang diduga meminta uang kepada dokter Aulia? 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Bagaimana oknum meminta uang dari dokter Aulia? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu.
-
Kenapa kakek memberi uang palsu ke dokter? “Loh dokter kan pasang gigi palsu kan? Jadi saya bayarnya juga pakai uang palsu, kan sama-sama palsu“ ujar sang kakek.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Hardi mendukung langkah Polda Sumsel menetapkan Heriyanti sebagai tersangka. Dia juga menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat Sumsel dan warga Indonesia atas kekeliruannya sehingga berujung kegaduhan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya setuju (Heriyanti dipenjara)," kata dia.
Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, penyidik tengah mendalami keterlibatan Prof Hardi Darmawan dalam kasus ini. Jika terbukti turut terlibat, dokter keluarga Akidi Tio itu juga akan bernasib sama dengan Heriyanti.
"Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan. Sekarang masih diselidiki," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan Dana Siap Pakai Pada Badan Penanggulangan Bencana Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSusanto mengklaim mendapatkan upah hingga Rp7,5 juta per bulan, termasuk tunjangan lain dari PT PHC Surabaya.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaAlwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca Selengkapnya