Kasus penodaan Pancasila, berkas perkara Rizieq Syihab belum lengkap
Merdeka.com - Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Rizieq Syihab ke penyidik Polda Jabar. Berkas kasus penodaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik itu masih berstatus P19 atau harus kembali dilengkapi penyidik Direskrimum Polda Jabar.
"Berkas yang diterima 2 Mei ini harus kembali disempurnakan. Di antaranya kelengkapan sarat formil. 10 Item formil harus disempurnakan, lalu sembilan material item yang disempurnakan, sebelum akhirnya nanti ke pengadilan bisa sempurna," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Untung menyampaikan hal itu usai menerima Sukmawati Soekarnoputri, si pelapor langsung Rizieq Syihab di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5).
Meski tidak memerinci apa saja yang harus dilengkapi karena itu hal teknis, namun dia menyebutkan, bahwa item yang harus ditambahkan nanti di antaranya keterangan ahli.
"Prinsipnya kalau kelengkapan formil itu yakni tanggal berkas perkara dan disesuaikan dengan perbuatan pidana, kemudian ada nama-nama. Ada keterangan ahli yang disempurnakan. Hari ini P19 dan dikembalikan ke Polda Jabar," ujarnya.
Dia berharap, dengan dikembalikannya berkas tersebut penyidik bisa melengkapi apa yang diminta jaksa sebelum nantinya menyusun dakwaan.
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan jaksa bisa disempurnakan penyidik. Sepanjang pihak penyidik bisa menyempurnakan enggak masalah. Yang penting saarat formil itu bisa disempurnakan," tandasnya.
Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar dalam sangkaan, dijerat Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPanji bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya