Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, TNI Sudah Ganti Rugi Rp 778 Juta
Merdeka.com - TNI telah mengeluarkan total ganti rugi sekitar Rp 778 juta yang terhitung sampai per 15 September 2020, akibat insiden pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
"Jumlah total ganti rugi per 15 september 2020 sejumlah Rp 778.407.000," kata Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat konferensi pers, Rabu (16/9).
Dudung menambahkan santunan yang diberikan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa pada 12 September lalu merupakan pemberian satunan yang terakhir.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Bagaimana TNI memperbaiki rumah warga yang terdampak ledakan? 'Baik yang di Kabupaten Bogor ada 44 rumah dan itu sudah diperbaiki semuanya oleh Kodim,' kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei kepada wartawan, Rabu (3/ 4).
-
Kapan PT Timah rugi Rp450 miliar? Perusahaan berkode saham TINS ini mencatat rugi sekitar Rp450 miliar. Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Terakhir pemberian santunan pada tanggal 12 September 2020 ini diberikan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat kepada saudara Muhammad Husni Maulana yaitu sopir dari ANTV," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jumlah rekapitulasi terbaru terdapat 23 orang korban penganiayaan serta total 109 orang kerusakan materil yang diantaranya terdapat 13 orang mengalami penganiyaan dan kerusakan materil.
"Untuk rekapitulasi jumlah pengaduan kami tidak pernah ada perubahan, pertama korban penganiayaan ada 23 orang. Kemudian kerusakan materil 109 orang dengan keterangan 13 orang mengalami penganiyaan sekaligus kerugian materil," ujar dia.
65 Anggota TNI Ditetapkan Jadi Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan, sampai saat ini total seluruh oknum prajurit yang telah diperiksa memcapai 119 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka 65 orang.
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang dengan rincian sebagai berikut," jelas Eddy.
Eddy merinci dari total hasil pemeriksaan di masing-masing TNI, pertama dari oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang sudah diperiksa sebanyak 90 orang dengan 57 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjutnya, kedua oknum TNI Angkatan Laut yang sudah diperiksa 10 orang dan ditetapkan sebagai tersangka 7 orang. Terakhir, ketiga oknum TNI Aangkatan Udara ada 19 orang sudah dan ditetapkan sebagai tersangka 1 orang.
"Puspom TNI beserta Puspom TNI AL beserta Puspom TNI AU masih terus mendalami dan mengenbangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAset milik Pertamina itu berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaKombes Ade Safri menyelamatkan aset negara senilai Rp10 triliun yang telah berkonflik selama 23 tahun.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono membongkar kasus mafia tanah
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.
Baca Selengkapnya