Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Perampokan Pegawai UIN Pekanbaru Digugat ke PTUN, BPK Kalah

Kasus Perampokan Pegawai UIN Pekanbaru Digugat ke PTUN, BPK Kalah ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan dua pegawai kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru, yakni Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah.

Sebelumnya pihak BPK meminta dua pegawai UIN Suska Pekanbaru itu agar mengganti uang Rp700 juta terkait kasus perampokan. Kasus itu dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut merupakan kriminal murni.

"Hasil amar putusan sebanyak 130 halaman menyatakan hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembebanan kerugian negara kepada klien kita Syamsul dan Desy yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska," ujar kuasa hukum kedua penggugat, Hasan Basri, Selasa (6/7).

Hasan yang juga pengacara Ustaz Abdul Somad itu juga menyampaikan, gugatan kliennya dilayangkan tanggal 11 januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Karena kalah, pihak BPK RI mengajukan banding.

"Klien kita menang dalam gugatan itu. Namun pihak BPK RI mengajukan banding," ucapnya.

Terpisah, Rudi Kurniawan yang merupakan suami Desi mengaku bahwa pembebanan itu dinilai tidak adil. Sebab, kepolisian menyampaikan kejadian yang menimpa istrinya merupakan murni kasus perampokan.

"Istri saya kebetulan saat itu hanya ikut bersama Syamsul untuk makan siang. Tapi istri saya disuruh mengganti rugi sebanyak Rp 350 juta. Jadi kami bagi dua dengan Pak Syamsul hingga harus mengganti Rp 700 juta," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, awal mula kasus perampokan itu terjadi pada 22 Mei 2014 lalu. Saat ini Syamsul diperintahkan pihak kampus UIN untuk mengambil uang Rp 700 juta.

Dia bersama Jamaluddin sebagai sopir. Niat awal, uang itu untuk operasional kampus. Kemudian ada tiga orang pegawai UIN Suska Pekanbaru ikut menumpang dalam mobil termasuk Desi. Mereka ikut karena ada keperluan lain.

Usai mengambil uang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai. Namun mobil mereka bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais.

Selanjutnya, tiga orang masuk ke rumah makan. Tinggal Syamsul menemani sopir yang sedang mengganti ban. Tiba tiba datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Kedua langsung mendekati mobil dan mengambil tas yang berisi uang Rp 700 juta. Terjadi tarik menarik antara Syamsul dan dua perampok. Akhirnya dua bandit itu berhasil membawa kabur uang kampus.

"Saya heran kok malah istri saya disuruh mengganti. Padahal istri saya hanya menumpang. Di mobil ada lima orang. Setelah perampokan itu langsung kita laporkan ke Polresta Pekanbaru," jelasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya
Respons Nurul Ghufron Usai Gugatan Lawan Dewas KPK Kandas di PTUN: Saya Baca Dulu Putusannya

Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK
Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN soal Pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK

Anwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK
Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, Begini Kata KPK

Gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo

PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang
MUI Desak Polri Usut Tuntas Kasus TPPU Panji Gumilang

MUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?
VIDEO: Kejutan Putusan PTUN Atas Gugatan Megawati dan Hasto PDIP, Gibran Tetap Jadi Wapres?

Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi

Baca Selengkapnya