Kasus Perampokan Pegawai UIN Pekanbaru Digugat ke PTUN, BPK Kalah
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan dua pegawai kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru, yakni Syamsul Kamar dan Desy Sesmita Wati. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai pihak tergugat dinyatakan kalah.
Sebelumnya pihak BPK meminta dua pegawai UIN Suska Pekanbaru itu agar mengganti uang Rp700 juta terkait kasus perampokan. Kasus itu dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut merupakan kriminal murni.
"Hasil amar putusan sebanyak 130 halaman menyatakan hakim mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 12 Juli 2020 tentang pembebanan kerugian negara kepada klien kita Syamsul dan Desy yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu UIN Suska," ujar kuasa hukum kedua penggugat, Hasan Basri, Selasa (6/7).
-
Mengapa PKBH FH UMY bekerja sama dengan PTUN Yogyakarta? Acara yang berlangsung di PTUN Yogyakarta ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Hasan yang juga pengacara Ustaz Abdul Somad itu juga menyampaikan, gugatan kliennya dilayangkan tanggal 11 januari 2021 dengan register Nomor 03/G/2021/PTUN.Jkt yang terlampir di situs resmi TUN Jakarta. Karena kalah, pihak BPK RI mengajukan banding.
"Klien kita menang dalam gugatan itu. Namun pihak BPK RI mengajukan banding," ucapnya.
Terpisah, Rudi Kurniawan yang merupakan suami Desi mengaku bahwa pembebanan itu dinilai tidak adil. Sebab, kepolisian menyampaikan kejadian yang menimpa istrinya merupakan murni kasus perampokan.
"Istri saya kebetulan saat itu hanya ikut bersama Syamsul untuk makan siang. Tapi istri saya disuruh mengganti rugi sebanyak Rp 350 juta. Jadi kami bagi dua dengan Pak Syamsul hingga harus mengganti Rp 700 juta," kata Rudi.
Rudi menjelaskan, awal mula kasus perampokan itu terjadi pada 22 Mei 2014 lalu. Saat ini Syamsul diperintahkan pihak kampus UIN untuk mengambil uang Rp 700 juta.
Dia bersama Jamaluddin sebagai sopir. Niat awal, uang itu untuk operasional kampus. Kemudian ada tiga orang pegawai UIN Suska Pekanbaru ikut menumpang dalam mobil termasuk Desi. Mereka ikut karena ada keperluan lain.
Usai mengambil uang di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, mereka bergerak ke Jalan Tuanku Tambusai. Namun mobil mereka bocor. Lokasinya berada di depan Rumah Makan Silais.
Selanjutnya, tiga orang masuk ke rumah makan. Tinggal Syamsul menemani sopir yang sedang mengganti ban. Tiba tiba datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor. Kedua langsung mendekati mobil dan mengambil tas yang berisi uang Rp 700 juta. Terjadi tarik menarik antara Syamsul dan dua perampok. Akhirnya dua bandit itu berhasil membawa kabur uang kampus.
"Saya heran kok malah istri saya disuruh mengganti. Padahal istri saya hanya menumpang. Di mobil ada lima orang. Setelah perampokan itu langsung kita laporkan ke Polresta Pekanbaru," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku ingin mempelajari dulu keputusan hakim PTUN sebelum menyikapi keputusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman mencabut banding atas putusan PTUN terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Baca SelengkapnyaGugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca Selengkapnya