Kasus perbudakan karyawan, aparat desa tahu bisnis usaha Yuki
Merdeka.com - Bos pabrik kuali di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan (41) kembali menjalani sidang kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/11). Yuki dalam kesempatan itu menyampaikan eksepsinya melalui kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat. Di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Dalam dakwan tersebut, disebutkan dua pengawas pabrik Topik dan Usman disuruh Yuki untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp 500 ribu - Rp 1,5 juta, dapat liburan dan sebagainya. Namun, hingga kini kedua orang tersebut tidak diperiksa dan di BAP karena masih buron. Jadi ini keterangan siapa? Kalau keterangan mereka harusnya dikroscek," kata Slamet.
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Kenapa Yati buka toko kelontong? Yati berhenti membuka warung kopi bukan karena gulung tikar, tetapi ia melihat potensi yang lebih menjanjikan pada sektor usaha lain. 'Saat buka warung kopi saya sudah jualan rokok, terus merembet kulakan sembako dan lain-lain sampai sekarang toko penuh. Terus ada Mantri BRI (petugas penyalur kredit) yang menawarkan untuk pinjaman modal. Saya awalnya menolak, tapi mantri ini datang lagi meyakinkan dan saya akhirnya mau mencoba (program Kredit Usaha Rakyat atau KUR),' imbuh Yati.
-
Bagaimana Yati mendapat modal usaha? 'Saat buka warung kopi saya sudah jualan rokok, terus merembet kulakan sembako dan lain-lain sampai sekarang toko penuh. Terus ada Mantri BRI (petugas penyalur kredit) yang menawarkan untuk pinjaman modal. Saya awalnya menolak, tapi mantri ini datang lagi meyakinkan dan saya akhirnya mau mencoba (program Kredit Usaha Rakyat atau KUR),' imbuh Yati.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Di mana Yusuf menjalankan usaha ternak itiknya? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun. Pada mulanya, pemuda asal Desa Girigondo, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo itu mempunyai itik tujuh ekor.
-
Siapa yang merintis pekerjaan sebagai petani di Sukomakmur? Walaupun warga asli Sukomakmur, namun Lihun merasakan betul bagaimana sulitnya merintis pekerjaan sebagai petani.
Sementara terkait tudingan bahwa Yuki membangun industri tanpa izin karena tidak punya surat izin keterangan usaha. Menurut Slamet, faktanya Yuki memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemkab Tangerang sejak 28 februari 2012. "Ada dua surat, izin tempat usaha dan domisili usaha. Aparat desa dan pemerintah juga tahu semua," ujarnya.
Slamet menambahkan, hanya Pasal 88 No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak disanggah dalam eksepsinya. Namun menurut Slamet pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dakwaan yang tidak cermat dan lengkap.
"Ini belum masuk ke pokok perkara. Bukan berarti kita tidak masukan itu berarti kita amini. Nanti kita ungkap saat masuk materi perkara," paparnya.
Terkait adanya bekingan aparat hukum yang melindungi tempat usaha Yuki, Slamet menegaskan tidak ada. Dia mempersilahkan siapapun mengungkap hal itu dalam persidangan. "Industrinya legal, tidak ada beking. Jadi ungkap saja, kita terbuka kok," katanya di luar persidangan.
Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Agus Hartono menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut. "Saya akan menyampaikan tanggapan, bahwa saya minta waktu seminggu," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (5/12) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu M alias Mul, FF, YS dan F.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaKata-kata pepatah yang berbunyi “kehidupan seperti roda sedang berputar” menggambarkan kehidupan Yati.
Baca SelengkapnyaBudi Santika ditahan terkait dugaan tindak pidana penyuapan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebesar Rp1,3 Miliyar.
Baca SelengkapnyaNantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Selengkapnya