Kasus Persetubuhan Siswi SMP di Samarinda Terbongkar karena Tanda Merah pada Leher
Merdeka.com - Fn (17), siswa SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi usai menyetubuhi Er (15), yang diakuinya sebagai kekasihnya. Keduanya adalah kakak dan adik kelas satu SMP di Samarinda.
Dugaan kasus persetubuhan itu terjadi pada 7 Agustus 2020, dan baru dilaporkan orang tua korban Er ke Polresta Samarinda pada 4 September 2020.
"Tapi karena pelaku ini terus menghindar, sering tidak berada di rumah, akhirnya kami amankan di mal di Samarinda. Dia lagi jalan-jalan di mal," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Kamis (21/1).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan anak SD di Jombang terhadap temannya? Di Jombang, seorang bocah sekolah dasar (SD) tega menganiaya temannya hingga babak belur,. Aksi penganiayaan itu direkam dan videonya viral di media sosial.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang diduga mencabuli santriwati? Seorang ustaz inisial FS (34 tahun) yang mengajar di salah satu dayah (pesantren) di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli santriwatinya.
Teguh menerangkan, pada 7 Agustus 2020 itu, korban Er pulang dari jalan-jalan. Orang tuanya curiga, setelah melihat tanda merah di leher diduga bekas ciuman. Berkelit sekian lama, akhirnya Er mengaku usai bersetubuh dengan pacarnya, Fn, kakak kelasnya.
"Pelaku Fn curiga, dia dilaporkan ke polisi. Jadi dia sering keluar rumah, terus menghindar. Itu tadi, setelah kami terus awasi, akhirnya kami amankan dia waktu lagi nge-mal," ujar Teguh.
Fn mengakui perbuatannya terhadap Er, yang dipacarinya sejak April 2020 lalu. "Ya, korban dan pelaku ini satu sekolah SMP. Jadi, tanggal 7 Agustus itu, korban jalan bareng pelaku dari pagi. Siangnya, Fn membawa pulang Er ke rumah temannya, pinjam kamar buat pacaran, dan melakukan perbuatan itu. Kalau dari keterangannya, itu dilakukan pertama kalinya," ungkap Teguh.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti hasil visum dan pakaian korban. Meski pelaku yang kini berstatus tersangka adalah anak bawah umur, namun penyidik tidak berkewajiban melakukan diversi, atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan pidana, yang diatur UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Karena ancaman hukuman di atas 7 tahun, tidak ada kewajiban diversi. Tersangka tidak kami titipkan di Lapas Anak di Tenggarong, untuk kemudahan penyidikan. Tapi, kami kembalikan ke orang tuanya, dan dalam pengawasan orang tuanya. Tersangka kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," pungkas Teguh.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaBeberapa teman mereka juga sempat menyaksikan adegan panas antara kedua pelajar tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaSaat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaPelajar MTs di Semarang Disetrika tubuhnya oleh Kakak Kelas, Begini Nasib Pelaku
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSelain mengalami tindak pelecehan seksual, korban juga mendapatkan kata-kata kasar dan merendahkan.
Baca Selengkapnya“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca Selengkapnya