Kasus Proyek Fiktif PT Waskita, KPK Sita Uang Rp12 M dan Sejumlah Aset
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp12 miliar dan memblokir sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero). Uang itu disita dalam rentang proyek tahun 2009-2015.
"KPK menyita uang dan aset," tulis Plt Jubir KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).
Ali melanjutkan, aset yang sudah terblokir dan terverifikasi sejauh ini baru sebidang tanah. Sedangkan lainnya, masih diverifikasi. KPK meyakini, lanjut Ali, kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 202 miliar, karenanya KPK tengah berupaya melakukan asset recovery, untuk menanggulangi kerugian.
-
Kenapa KPK menyita aset Rafael Alun? Penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi juga dilakukan dalam rangka memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
-
Apa yang dilakukan Ali Arwin? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Bagaimana Waskita Karya terlibat? Dalam proyek tersebut Waskita Karya hanya sebagai kontraktor pelaksana atau penyedia jasa.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Diberitakan, lima tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, Jarot Subana (JS). Seorang mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast.
Kedua, Desi Arryani (DSA), seorang mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga. Ketiga, Fathor Rachman (FR), Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013.
Keempat, Fakih Usman (FU), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Kelima, Yuly Ariandi Siregar (YAS), Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.
"Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," Ali menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK sita aset-aset milik mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Baca Selengkapnya