Kasus pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran, polisi tetapkan 3 tersangka
Merdeka.com - Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, menetapkan 3 tersangka dari kasus pungli di area terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Dua dari kasus pungutan parkir koperasi ormas PDIB dan 1 dari koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
"Jadi ada 25 orang terperiksa, kita sudah lakukan pemisahan, 3 di antaranya sebagai tersangka ya," kata Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Safaruddin di Samarinda, Minggu (19/3).
Safaruddin menerangkan, ketiga tersangka itu, seorang berasal dari Komura sebagai sekretaris, dan 2 lainnya dari ormas PDIB. Sekretaris PDIB berinisial Na dan juga, termasuk ketua PDIB berinisial HS. Safaruddin pun menjelaskan peran-perannya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
"Sekretaris ormas PDIB membuat dan menentukan tarif parkir berupa retribusi Rp 20 ribu. Sedangkan HS yang punya lahan dan lahannya dijadikan area parkir. Dia ini ketua PDIB," ujar Safaruddin.
Safaruddin menerangkan, penyidik Polri terus meneliti berkas-berkas dokumen yang disita. "Ini lagi banyak dokumen yang disita, kita harus lebih teliti satu per satu. Ya, tersangka bisa bertambah," sebut Safaruddin.
"Tersangka dari komura, seorang sekretaris, dia juga yang menjadi tenaga administrasi. Dia tahu semua kegiatan itu dan terlibat juga dalam menikmati pungutan-pungutan itu," tambahnya.
"Komura ini terkait pasal 368 KUHP tentang pemerasan terhadap pengguna jasa itu. Bisa juga kena tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang juga akan kita terapkan terkait uang kita sita Rp 6,1 miliar iru dari Komura," terangnya lagi.
Sementara untuk kasus pungli parkir ormas PDIB, barang buktinya Rp 5 juta. "Kita sita waktu itu. Sekarang proses pemeriksaan lagi jalan, kita akan lakukan sitaan-sitaan berikutnya. Sekarang ini ada lagi penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung pada penyitaan uang Rp 6,1 miliar, dari koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaDari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos beras, KPK baru menahan 3 di antaranya. Mereka yang ditahan berasal dari perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaSatu orang tersangka inisial B tidak ditahan bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca Selengkapnya