Kasus sabu Sekwan Jeneponto, Ketua DPRD ditelepon polisi gadungan
Merdeka.com - Usai penangkapan Sekretaris DPRD Jeneponto, Hasanuddin ke Mapolres Jeneponto dalam kasus kepemilikan sabu, Ketua DPRD M Kasmin Makkamula mengaku ditelepon seorang lelaki yang mengaku Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Jeneponto, dan mencoba memeras dengan meminta uang sebesar Rp 125 juta untuk menutup kasus Hasanuddin.
M Kasmin Makkamula yang dikonfirmasi menjelaskan, lelaki yang mengaku Kasat Narkoba itu menggunakan dua nomor kontak untuk membujuknya segera transfer uang.
Kejadiannya, Kamis pagi tadi, (17/3) pukul 10.00 Wita saat Kasmin sedang menghadiri rapat Muspida. Hadir di lokasi Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Awalnya orang itu mengirim pesan pendek yang bunyinya memperkenalkan diri kalau dia itu Kasat Narkoba. Kebetulan saya duduk berdampingan Kapolres jadi saya apakah ini nomor Kasat Narkoba dan Kapolres sebut bukan," kata M Kasmin Makkamula.
Dia kemudian menghubungi nomor kontak itu dan dari seberang terdengar suara laki-laki dengan gaya bicara logat Jawa. Lelaki itu dari seberang telepon bicara panjang lebar, dan Kasmin mengikuti iramanya seolah-olah mengikuti semua petunjuk lelaki itu.
"Sempat terhenti pembicaraan kemudian lelaki itu kembali menghubungi saya dengan nomor ponsel berbeda. Dia menegaskan minta uang sebesar Rp 125 juta untuk menyelesaikan kasus narkoba Sekwan. Saat saya sampaikan uang sudah siap dan ketemu di mana untuk penyerahannya, lelaki itu minta agar uang itu ditransfer. Ada empat anggota Satuan Narkoba di samping saya saat berkomunikasi. Saat lelaki itu minta uang ditransfer saja, polisi ini ambil alih telepon hingga akhirnya polisi mengatakan penipu kau," kata Kasmin.
Usai itu, dua nomor yang tadinya digunakan lelaki penipu tidak aktif lagi. Polisi mencoba melacak dengan menggunakan satelit tapi sudah tidak ditemukan lagi.
AKBP Joko Sumarno yang juga dikonfirmasi mengatakan, tidak tahu betul alur cerita peristiwa percobaan penipuan itu tetapi diakui memang saat rapat Muspida siang tadi, ketua DPRD Jeneponto sempat menanyakan soal nomor ponsel orang yang mengaku Kasat Narkoba itu.
"Saya belum tahu detail alur ceritanya seperti apa, tetapi memang ketua DPRD sempat memperlihatkan nomor kontak orang yang mengaku Kasat narkoba itu dan saya jawab itu bukan nomor kontak Kasat saya," kata Joko Sumarno.
Disebutkan, kalau benar ada orang yang menelpon ke ketua DPRD Jeneponto dan mengaku Kasat Narkoba lalu minta uang, itu adalah ulah pihak tidak bertanggung jawab yang mau memanfaatkan situasi.
"Kami tetap akan bekerja profesional," tandas AKBP Joko Sumarno.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Supriyani saat diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Jayapura bakal memanggil terlebih dahulu PPD di Distrik Waibhu untuk diklarifikasi.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaPihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaTiga personel Polres Tebo pun dipanggil Bidang Propam Polda Jambi setelah viralnya dugaan permintaan uang kepada orang tua korban perkosaan, LM (37).
Baca Selengkapnya