Kasus Sri Rahayu, Polisi ingatkan masyarakat tak main posting
Merdeka.com - Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32), yang diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos. Sri sendiri menyampaikan ujaran kebencian terhadap Presiden, etnis tertentu dan terhadap kelompok tertentu.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan polisi tetap melakukan proses hukum terhadap Sri, meski yang bersangkutan beralasan tidak mempunyai niat untuk menebar kebencian.
"Kita terpaksa harus menegakkan hukum untuk dikenakan Undang-Undang ITE walaupun yang bersangkutan merasa tidak tahu tidak punya niat, tapi dengan dia memposting itu sebenarnya dia sudah tahu apa yang dia lakukan," ujar Setyo di gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
Dengan adanya hal tersebut, Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah untuk memosting segala sesuatu dengan mudah di media sosial (Medsos).
"Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar secara bijak menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk memencet-mencet," himbaunya.
"Kalau di senjata namanya Trigger Happy kalau nembak-nembak itu senang gitu ini, ini mencet-mencet sendiri," tambah Setyo.
Jika masyarakat tidak mengerti apa yang dia posting, Setyo mengingatkan lebih baik tidak usah untuk memosting hal-hal yang mereka tidak mengerti artinya atau yang tidak penting.
"Tapi kalau mencet-mencet enggak ngerti isinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi dirinya sendiri dan orang lain itu ada ancaman hukumannya," tandasnya.
Sebelumnya, Satgas Patroli Siber menangkap pemilik akun Facebook Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita (32) di Ds Cipendawa, Cianjur. Sri Rahayu yang beralamat Karta Sari RT 03/RW 01 Tulang Bawang Udik, Lampung itu diduga sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui Medsos.
Modus yang dilakukan Sri Rahayu adalah dengan mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan berbagai konten. Seperti SARA terhadap suku Sulawesi dan ras China, penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, Ormas dan kelompok, konten hatespeech dan hoax lainnya.
Baca juga:
Polisi bekuk Sri Rahayu karena sebar ujaran kebencian dan SARA
Jokowi ingatkan remaja hati-hati bikin status di media sosial
Nasib komika curhat dan kritik Green Pramuka malah jadi tersangka
Unggah video hinaan buat kerajaan, pria Thailand dibui 18 tahun
KemenPAN-RB imbau ASN tak lakukan ujaran kebencian di media sosial
Ansor Semarang polisikan akun Facebook penghina Said Aqil dan Jokowi
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar merespons pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin yang menyebut ada polisi yang diduga memasang baliho PSI di daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya