Kasus Suap Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta dalam perkara dugaan suap Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kabupaten Indramayu. Terdakwa lain, yakni mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Tuntutan disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/10). Saat membacakan tuntutan, Jaksa KPK menilai Ade menerima suap dan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Selain menuntut hukuman penjara dan denda, JPU juga meminta agar hak politik Ade Barkah dan Siti Aisyah untuk dipilih menjadi pejabat publik dicabut selama lima tahun.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Ade Barkah (dituntut) pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan). Pidana tambahan uang pengganti Rp750 juta yang akan disetorkan ke kas negara,” kata jaksa di PN Bandung.
JPU meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda Ade Barkah akan disita dan dilelang. Diketahui bahwa jumlah uang pengganti tersebut sesuai dengan dakwaan penerimaan suap yang diterima politisi Golkar itu dari pengusaha bernama Carsa yang ingin mendapat proyek di Kabupaten Indramayu.
Tuntutan jaksa KPK terhadap Siti Aisyah lebih ringan. Namun, mantan kader Golkar itu pun harus membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Sebagian uang pengganti sudah dibayarkan. "Masih perlu (membayar uang pengganti) Rp 600 juta," jelas jaksa.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaT.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya