Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap DAK, Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus Suap DAK, Wakil Ketua DPR Nonaktif Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara Sidang vonis Wakil Ketua DPRD nonaktif Taufik Kurniawan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan oleh hakim bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Mengadili secara sah bersalah menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau dengan diganti pidana kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Tindak Pidana Korupsi Antonius Widijanto dalam sidang vonis di Semarang, Senin (15/7).

Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.

"Hal lain yang jadi pertimbangan terdakwa menerima gaji dari anggaran negara dan sebagai pejabat publik," terangnya.

Dugaan suap yang menjerat Taufik yaitu mengurus DAK di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar, dan pengurusan DAK Kabupaten Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

"Terdakwa Taufik Kurniawan juga membayar uang pengganti sebesar Rp4,240 miliar. Pembayaran diperhitungkan dengan uang yang telah disetor terdakwa ke negara melalui KPK sebesar Rp4,24 miliar," jelasnya.

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara. Atas vonis tersebut, majelis hakim setidaknya ada 130 barang bukti yang dikembalikan ke sejumlah pihak. Di antaranya ke jaksa penuntut umum, para saksi termasuk Ketua DPD PAN Jateng Wahyu Kristanto, dua barang bukti dikembalikan ke pengelola Hotel Gumaya dan beberapa barang lainnya masuk dalam hasil rampasan negara.

Sedangkan, Taufik Kurniawan mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Secara prinsip kami menghormati putusan hakim. Tetapi kita tetap berupaya memohon pikir-pikir (bandingnya) sebab harus melakukan kajian dan analisa hukum yang mendalam," terang Taufik.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Ada Informasi Baru Kasus Harun Masiku, KPK Geledah Rumah Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

enggeledahan dilakukan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah
Kasus Harun Masiku, KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Lanjut satu orang lagi yakni mantan istri mantan Kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa alias DB.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok
Babak Baru Pengusutan Kasus Harun Masiku, KPK akan Periksa Mantan Komisioner KPU Wahyu Besok

KPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Sudah Bebas Sejak Agustus 2023

Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya