Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap DPRD Lampung Tengah, hakim cecar saksi soal uang Rp 100 juta

Kasus suap DPRD Lampung Tengah, hakim cecar saksi soal uang Rp 100 juta ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait suap pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/7) atas terdakwa Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Tiga saksi dihadirkan untuk Natalis Sinaga, salah satu di antaranya yaitu Kepala BPKAD Lampung Tengah, Madani.

Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani mencecar Madani seputar uang sebesar Rp 100 juta yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kenapa kembalikan uang ke KPK? Kok bisa dapat uang?," cecar Sudani dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Madani mengatakan mengembalikan uang tersebut karena bukan haknya. "Karena bukan hak saya," ujarnya.

Madani mengatakan uang Rp 100 juta yang ia terima digunakan untuk operasional atau akomodasi serta transportasi ke Jakarta saat melakukan konsultasi terkait rencana peminjaman daerah ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Terkait siapa yang memberikan uang tersebut, Madani mengaku lupa antara Aan Riyanto dan Andri Kadarisman.

"Masa lupa sih, Pak?" cecar hakim.

"Dari Aan atau Andri. Saya terima sekitar Desember (2017)," jawab Madani.

Jumlah uang yang diterima cukup besar karena ia mengaku ke Jakarta tak berangkat sendiri. Uang itu juga tak memiliki syarat pertanggungjawaban layaknya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).

"Uang itu tak dipertanggungjawabkan. Itu untuk transport, makan minum. Untuk dua orang," sebutnya.

Dalam kegiatan konsultasi ke Jakarta, Madani mengaku tak menggunakan SPPD yang harus disertai SPJ. Pasalnya ia mengaku berangkat ke Jakarta di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala BPKAD.

Saat ke Jakarta, ia tak pernah berangkat bersama Natalis Sinaga. Tapi ia pernah konsultasi ke Jakarta bersama Rusliyanto.

"Dengan Rusliyanto pernah waktu konsultasi. Yang berangkat beberapa anggota dewan, wakil bupati, sekda. Dengan Natalis enggak pernah," ujarnya.

Madani mengaku sepanjang rencana peminjaman daerah ke PT SMI, ia bolak balik Lampung-Jakarta sebanyak lebih dari 20 kali untuk konsultasi. Rencana peminjaman diusulkan sejak 2016 dan baru dianggarkan pada APBD 2017.

Terkait uang Rp 100 juta, hakim kembali menanyakan siapa saja yang menerima uang selain Madani. Namun Madani mengaku tak tahu.

Hakim pun meminta kepada Jaksa KPK agar orang yang menerima uang selain Madani harus ditelusuri. "Sesama yang menerima harus dipikirkan KPK. Tak semata hanya mengembalikan saja," tutup Sudani.

Seperti diketahui, Natalis Sinaga dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp 9,6 miliar lebih dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI. Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Salah satu syarat peminjaman ialah adanya surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sementara itu Rusliyanto didakwa menerima hadiah atau suap sebesar Rp 1 miliar untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK
Presiden Jokowi Tak Hadir di Sidang SYL, Ini Respons Jaksa KPK

Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.

Baca Selengkapnya
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming
Ditjen PAS Buka Suara soal Beredar Tiket Pesawat Atas Nama Mardani Maming

Tiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya

Baca Selengkapnya
Sedang Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Suap Pembangunan Jalur Kereta
Sedang Tugas di Luar Kota, Menhub Budi Karya Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Terkait Suap Pembangunan Jalur Kereta

Kemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ

Pelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Baca Selengkapnya
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin
Napi Korupsi Mardani Maming Tidak Diborgol saat Dikawal ke Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.

Baca Selengkapnya
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen
Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen

Kasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming
Akademisi Eksaminasi Perkara eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Eksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator

Baca Selengkapnya