Kasus suap DPRD Lampung Tengah, hakim cecar saksi soal uang Rp 100 juta
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang terkait suap pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Senin (9/7) atas terdakwa Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga dan Anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto. Tiga saksi dihadirkan untuk Natalis Sinaga, salah satu di antaranya yaitu Kepala BPKAD Lampung Tengah, Madani.
Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani mencecar Madani seputar uang sebesar Rp 100 juta yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kenapa kembalikan uang ke KPK? Kok bisa dapat uang?," cecar Sudani dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Madani mengatakan mengembalikan uang tersebut karena bukan haknya. "Karena bukan hak saya," ujarnya.
-
Kenapa Kasad ke Yogyakarta? Hari ini dalam perjalanan kami ke Magelang untuk menghadiri tupdik Akmil kami Pergi mengunjungi @artjog.id yang tiap tahun diadakan,' lanjutnya.
-
Kenapa Jokowi ke Sumbar? Jokowi mengunjungi posko tanggap darurat dan pengungsian banjir lahar dingin di Lapangan Batu Taba, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (21/5).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KSAD kunjungi Kampung Pancasila di Banyuwangi? Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, 23-24 Agustus 2023. Di Banyuwangi, Jenderal Dudung mengunjungi Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari, yang dikenal sebagai Kampung Pancasila.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dibahas dalam kunjungan kerja ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
Madani mengatakan uang Rp 100 juta yang ia terima digunakan untuk operasional atau akomodasi serta transportasi ke Jakarta saat melakukan konsultasi terkait rencana peminjaman daerah ke PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur). Terkait siapa yang memberikan uang tersebut, Madani mengaku lupa antara Aan Riyanto dan Andri Kadarisman.
"Masa lupa sih, Pak?" cecar hakim.
"Dari Aan atau Andri. Saya terima sekitar Desember (2017)," jawab Madani.
Jumlah uang yang diterima cukup besar karena ia mengaku ke Jakarta tak berangkat sendiri. Uang itu juga tak memiliki syarat pertanggungjawaban layaknya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
"Uang itu tak dipertanggungjawabkan. Itu untuk transport, makan minum. Untuk dua orang," sebutnya.
Dalam kegiatan konsultasi ke Jakarta, Madani mengaku tak menggunakan SPPD yang harus disertai SPJ. Pasalnya ia mengaku berangkat ke Jakarta di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala BPKAD.
Saat ke Jakarta, ia tak pernah berangkat bersama Natalis Sinaga. Tapi ia pernah konsultasi ke Jakarta bersama Rusliyanto.
"Dengan Rusliyanto pernah waktu konsultasi. Yang berangkat beberapa anggota dewan, wakil bupati, sekda. Dengan Natalis enggak pernah," ujarnya.
Madani mengaku sepanjang rencana peminjaman daerah ke PT SMI, ia bolak balik Lampung-Jakarta sebanyak lebih dari 20 kali untuk konsultasi. Rencana peminjaman diusulkan sejak 2016 dan baru dianggarkan pada APBD 2017.
Terkait uang Rp 100 juta, hakim kembali menanyakan siapa saja yang menerima uang selain Madani. Namun Madani mengaku tak tahu.
Hakim pun meminta kepada Jaksa KPK agar orang yang menerima uang selain Madani harus ditelusuri. "Sesama yang menerima harus dipikirkan KPK. Tak semata hanya mengembalikan saja," tutup Sudani.
Seperti diketahui, Natalis Sinaga dalam kasus ini didakwa menerima suap Rp 9,6 miliar lebih dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI. Rencananya Pemkab Lampung Tengah akan mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 300 miliar. Salah satu syarat peminjaman ialah adanya surat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sementara itu Rusliyanto didakwa menerima hadiah atau suap sebesar Rp 1 miliar untuk persetujuan peminjaman dana daerah ke PT SMI.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari Tim Penasihat Hukum SYL.
Baca SelengkapnyaTiket penerbangan dari Banjarmasin menuju Surabaya
Baca SelengkapnyaKemenhub meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Budi Karya.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaPelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Baca SelengkapnyaKepala Lapas Sukamiskin Bandung Wachid Wibowo memberikan penjelasan terkait perjalanan narapidana korupsi Mardani Maming ke Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca SelengkapnyaEksaminasi perkara Mardani H. Maming dilakukan oleh sejumlah eksaminator
Baca Selengkapnya