Kasus Suap Penyidik Robin, KPK akan Panggil Azis Syamsuddin
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Azis bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan.Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Azis Syamsuddin diketahui sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat 7 Mei 2021 lalu. Namun Azis sempat memenuhi panggilan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK pada 17 Mei 2021. Dewas memeriksa Azis berkaitan dengan pelanggaran etik Robin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Dalam kasus suap penanganan perkara di KPK ini, KPK menjerat mantan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Etik Dewas KPK yang menangani pelanggaran etik Robin disebutkan jika Azis memberikan uang sebesar Rp 3,15 miliar kepada Robin. Uang itu terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar bernama Aliza Gunado.
Ali menegaskan, KPK akan terus mengusut dan menuntaskan proses hukum yang menjerat Robin. Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan.
Untuk itu, Ali mengatakan, tim penyidik akan mendalami uang yang diduga diterima Robin, baik dari Syahrial maupun pihak lainnya.
"Termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan Majelis Etik. Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Robin) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca SelengkapnyaKliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca Selengkapnya