Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Tabrak Sejoli, TNI Selidiki Alasan Kolonel P Ada di Nagreg

Kasus Tabrak Sejoli, TNI Selidiki Alasan Kolonel P Ada di Nagreg Penemuan jasad korban tabrakan Garut di Sungai Serayu Banyumas. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pihak TNI hingga kini masih memeriksa tiga anggota TNI yang terlibat atas kematian sepasang kekasih Handi Harisaputra (18), dan Salsabila (14). Keduanya merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12) lalu.

"Sabar ya," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa kepada merdeka.com, Sabtu (25/12).

Salah satu yang akan diperiksa yakni maksud dan tujuan salah satu oknum TNI tersebut datangi Nagreg. Di mana salah satu pelaku yakni Kolonel Infanteri P bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

"(Tujuan dan maksud P ke Nagreg) Betul, masih dalam penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, jenazah sepasang kekasih Handi Harisaputra (18), warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila (14), warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung ditemukan di sekitar aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12) lalu. Keduanya merupakan korban kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12).

Kedua korban mengalami kecelakaan di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Salah seorang saksi, S (25) mengatakan, saat itu dirinya sedang mengisi bensin di sekitar lokasi kejadian. Selesai mengisi bensin, saat dirinya akan menyeberang ternyata ada kecelakaan.

Kecelakaan tersebut tidak dilihat langsung olehnya, namun suara benturannya terdengar jelas. Mengetahui hal tersebut, S kemudian turun dari kendaraannya dan mencoba membantu korban kecelakaan.

Saat dia turun dari motor, S mengaku melihat korban masih di tengah jalan, lalu tiga orang yang ada di dalam mobil yang diduga menabrak keluar mencari keberadaan korban. Melihat ketiganya turun, dia sempat memberitahu bahwa posisi korban ada di bawah.

Sebelum dimasukan ke dalam mobil, korban laki-laki saat itu sempat disimpan di bagian depan mobil, lalu kemudian dibawa ke bagian bagasi. Sedangkan korban perempuan, oleh keduanya disimpan di bagian jok tengah mobil.

Mobil yang saat itu mengevakuasi kedua korban, disebut S berwarna hitam. Saat melaju, ia masih ingat betul lampu hazard dinyalakan, dan saat bergerak tidak terlalu cepat.

Setelah mobil itu melaju, S mengaku bergegas pulang karena ada urusan yang harus diselesaikan. Untuk tiga orang yang turun dari mobil tersebut, S mengatakan, salah satunya menggunakan pakaian warna putih, sedangkan dua lainnya berwarna hitam.

"Dua dari tiga orang itu mengevakuasi ke dalam mobil. Setelahnya mobil itu mengarah ke Limbangan," ungkapnya.

Sejak saat itu, keberadaan kedua korban tidak diketahui, sampai akhirnya ditemukan di dua lokasi berbeda di sungai dalam kondisi meninggal dunia. Kedua jenazah saat ini sudah dibawa pulang dan dimakamkan di kampung masing-masing Kecamatan di Limbangan dan Nagreg.Dipecat dan Hukum Seumur Hidup

TNI bergerak cepat memeriksa tiga anggota TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan hingga mengakibatkan Handi dan Salsabila meninggal dunia. Pemeriksaan terhadap tiga anggota TNI AD itu setelah menerima pelimpahan penyidikan dari Polresta Bandung. Tiga anggota TNI AD itu adalah Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memproses hukum tiga prajurit TNI AD diduga terlibat kasus tabrakan di Nagreg, Bandung, pada Rabu (8/12) lalu.

“Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (24/12).

Prantara menyebutkan, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan
TNI AD Dalami Soal Motif 13 Prajurit Siksa KKB, Inisiatif Pribadi atau Perintah Atasan

Pomdam Brawijaya akan mendalami terkait dengan motif penyiksaan yang dilakukan para prajurit tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
VIDEO: Danpomdam Jaya Buka Suara Motif Paspampres Minta Rp50 Juta saat Culik & Aniaya Warga Aceh hingga Tewas

Motif para pelaku sejauh ini dikarenakan faktor ekonomi.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
15 Prajurit TNI Ditahan Buntut Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kasad melalui Pangdam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Boyolali atas kejadian ini.

Baca Selengkapnya
Gaya Kocak Perwira Polisi saat Datangi Kodim, Bikin Kaget Anggota TNI Berkepala Pelontos
Gaya Kocak Perwira Polisi saat Datangi Kodim, Bikin Kaget Anggota TNI Berkepala Pelontos

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersilaturahmi ke markas Koramil 0602-16/Ciruas pada Senin (3/6) lalu.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar

Terkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas
Tak Ingin Kasus Sambo Terulang, Propam Polri Turun Tangan Usut Kasus Ajudan Kapolda Kaltara Tewas di Rumah Dinas

Propam Polri akan mengawasi selama proses penyelidikan dilakukan timsus Polda Kaltara.

Baca Selengkapnya
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?
Dua Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Apa Motifnya?

Belum diketahui apa motif dari dua anggota tersebut yang ikut dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca Selengkapnya
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa
3 Prajurit TNI Culik & Bunuh Imam Masykur Satu Leting, Bidik Pedagang Obat Ilegal di Rempoa

Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI
VIDEO: Fakta Baru Dibongkar Andika Perkasa, Relawan Ganjar Sempat Disekap Anggota TNI

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengungkap jika relawan yang menjadi korban sempat disekap.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Mayjen Kunto Arief Wibowo saat Datangi Kodim 0403 OKU, Bikin Aksi Tak Terduga 7 Anggota TNI ‘Tertipu'
Mayjen Kunto Arief Wibowo saat Datangi Kodim 0403 OKU, Bikin Aksi Tak Terduga 7 Anggota TNI ‘Tertipu'

Kunto Arief Wibowo melakukan aksi tak terduga yang berhasil membuat 7 anggota TNI ‘tertipu’. Apakah itu?

Baca Selengkapnya