Kasus upaya suap Kajati DKI, JPU tuntut Marudut 4 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tipikor menggelar sidang kasus dugaan penyuapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang yang di lakukan oleh PT Brantas Abipraya. Sidang yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Marudut.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Tipikor untuk menyatakan bersalah kepada terdakwa Marudut Pakpahan yang telah melakukan percobaan penyuapan kepada pejabat negara.
Akibatnya perbuatannya terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 53 ayat (1)KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Marudut selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Irene Putri dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Ada beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan bagi majelis hakim yang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung upaya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga negara khusus kejaksaan negeri dengan melakukan upaya penyuapan," lanjut jaksa Irene.
"Adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan memiliki tanggungan keluarga," tambah jaksa Irene.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa mengaku akan menggunakan haknya yakni menyampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat 26 Agustus 2016 dengan agenda pledoi," kata hakim ketua. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca Selengkapnya