Kasus utang keperawanan, tersangka Gama hingga kini masih tertekan
Merdeka.com - Tersangka kasus kekerasan dan pemerkosaan di Kota Malang, Gama Mulya (21) saat ini dalam posisi sangat tertekan. Pengacara berharap masyarakat tidak terburu-buru memvonis bersalah pada tersangka sebelum ada kekuatan hukum tetap.
"Klien kami sangat tertekan. Dia sangat senang saat keluarga berkesempatan bertemu secara lengkap dengan tersangka," kata Gunadi Handoko selaku pengacara Gama Mulya di tempat kerjanya, Jumat (14/8).
Keluarga, kata Gunadi, berharap agar Gama tetap bisa menjalankan kuliahnya. Pihaknya akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan sedang menempuh kuliah di tahun akhir.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Tersangka memiliki potensi untuk mengembangkan diri," katanya.
Gunadi sendiri baru ditunjuk sebagai pengacara oleh keluarga tersangka, sejak Kamis (13/8). Secara materi belum banyak yang bisa disampaikan. Namun atas penunjukan tersebut pihaknya akan berkerja secara profesional.
"Kami akan melakukan upaya-upaya yang terbaik dan mendudukkan permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pasal yang disangkakan kepada korban sangat serius. Ada lima pasal sangkaan untuk kliennya. Pihaknya memiliki tugas agar proses hukum yang berjalan sesuai dengan undang-undang.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana melarikan orang dari kediaman dengan melawan hak, pemerkosaan, persetubuhan dengan perempuan yang tidak berdaya, perbuatan cabul dengan orang tidak berdaya, kekerasan secara bersama-sama. Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 328, 285, 286, 290 dan 170. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku menganiaya korban di sebuah apartemen kawasan Tebet Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPara pelaku membawa korban ke rumah salah satu dari mereka yakni PH. Korban dikurung di dalam kamar.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Timur masih melakukan serangkaian pendalaman untuk membuktikan dugaan penyekapan dan pengeroyokan tersebut.
Baca Selengkapnya