KBRI Kuala Lumpur Tuntaskan 46 Kasus Tunggakan Gaji Pekerja Migran Rp2,9 Miliar
Merdeka.com - KBRI Kuala Lumpur mulai Januari hingga Mei 2021 telah berhasil menyelesaikan 46 kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang tidak dibayar sebesar RM839.596.70 atau senilai Rp2,9 miliar.
"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia (PMI)," ujar Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat Laksana di Kuala Lumpur, Jumat (28/5) seperti dikutip Antara.
Sementara pada 2020 KBRI telah menyelesaikan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM645.081 atau senilai Rp. 2,2 miliar.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI menutup kerugian MRT? 'Akhirnya ketemu ditutup dari ERP atau electronic road pricing. Ketemu, ya sudah, diputuskan dan saya putuskan. Dan itu keputusan politik, bahwa APBN atau APBD sekarang masih suntik Rp800 miliar itu adalah memang adalah kewajiban. Karena itu pelayanan, bukan perusahaan untung dan rugi,' kata Jokowi.
-
Apa yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset dengan estimasi nilai yang terselamatkan mencapai ± Rp643,9 triliun.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa saja yang dilakukan PPK selama masa kerjanya? Masa kerja PPK mencakup berbagai tahapan penting. Mulai dari persiapan sebelum pemilihan, pelaksanaan hari pemilihan pada 27 November 2024 hingga perhitungan dan rekapitulasi suara yang berakhir pada 16 Desember 2024.
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
"Dari perbandingan data 2020 dan 2021 (Januari -Mei) terlihat adanya peningkatan yang cukup signifikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan," katanya.
Dia mengatakan besarnya jumlah kasus tersebut merupakan gambaran banyaknya pelanggaran hak-hak PMI yang masih terus terjadi.
"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban yang menjadi fenomena gunung es," katanya.
KBRI selalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.
"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.
Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.
Mencermati kondisi yang ada, ujar dia, sudah saatnya pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dapat dihentikan sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.
"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.
MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.
Pada kesempatan yang sama Budi juga menceritakan kasus PLRT WNI Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal NTT yang bekerja pada majikan WN Malaysia.
Pada kasus BT di Selangor, KBRI mendapati terdapat permasalahan mendasar tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama tujuh tahun dan pada kasus Sitriana Nauftinu di Perak, tak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun.
Budi mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM 77,180 untuk BT dan RM 80,000 untuk SN.
"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya.
Budi menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.
Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaTim Kejati NTT berhasil mengembalikan kerugian keuangan daerah senilai Rp1,57 miliar.
Baca SelengkapnyaSejumlah pegawai harian lepas di Jakarta mengeluhkan pendapatannya tak sesuai UMP DKI. Mereka hanya mendapat upah sebesar UMP tahun lalu.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaPria TKI Korea Selatan mendadak viral setelah momen dirinya menerima uang pensiunan dengan jumlah fantastis hingga ratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaHal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)
Baca SelengkapnyaKasus dengan jam kerja yang lebih panjang juga banyak dialami oleh para pekerja rumah tangga.
Baca SelengkapnyaWamen BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utan (PKPU).
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca Selengkapnya