Keberatan Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Walk Out dari Sidang
Merdeka.com - Kuasa hukum Syahganda Nainggolan beramai-ramai meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Depok. Pasalnya mereka keberatan dengan sidang yang tidak menghadirkan saksi secara langsung di PN Depok.
Sebelumnya terjadi adu debat antara kuasa hukum dengan majelis hakim. Kuasa hukum meminta dengan tegas agar saksi dihadirkan.
Namun majelis tidak dapat mengabulkan permohonan tersebut karena alasan harus tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
"Kami hanya menjaga diterapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta potensi kerumunan. Karena Depok masih zona merah. Yang harus kita pahami bahwa OTG. Dan kami majelis tidak ada kepentingan apapun," kata majelis menjelaskan pada kuasa hukum, Kamis (28/1).
Menurut kuasa hukum, dengan tidak dihadirkan saksi secara langsung dikhawatirkan bisa menghambat proses pembelaan terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu. "Kami mohon dengan hormat saksi dihadirkan disini untuk dihadirkan di persidangan. Kami keberatan,” kata koordinator kuasa hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan tidak dihadirkannya saksi. Padahal saksi berada di gedung sebelah PN Depok.
“Kepentingan siapa? Kenapa saksi tidak dihadirkan padahal hanya di gedung sebelah (kejaksaan) bukan di wilayah lain,” ucapnya.
Dikatakan kuasa hukum lainnya bahwa di persidangan di tempat lain pun saksi dapat dihadirkan langsung. “Di pengadilan Selatan, Timur dan Pusat,” kata Herman Umar.
Setelah debat sengit cukup lama akhirnya kuasa hukum pun meninggalkan ruang sidang. Alkatiri mengaku heran dengan persidangan di PN Depok.
"Karena agak aneh sekali. Bagaimana saksi ada di kantor jaksa yang jaraknya satu tembok tidak dihadirkan dengan alasan Covid. Padahal ruangan itu masih luas bisa dihadirkan satu per satu,” katanya.
Disebutkan dia, bahwa jika majelis mempertimbangkan prokes maka dapat dilakukan persiapan yang lebih baik. Misalnya saksi menjalani swab atau rapid terlebih dulu sebelum dihadirkan ke sidang. Atau untuk menjaga jarak maka dapat dilakukan dengan pembatasan jumlah pengunjung dalam ruang sidang.
“Ada di sini (dekat PN Depok). Oleh sebab itu kami walk out. Ini tidak wajar dan ini ada apa? Kami pertanyakan berkali-kali. Kalau hanya kepentingan Covid, hanya menghadirkan 1 orang untuk duduk di depan, dengan di kejaksaan apa bedanya,” ucapnya.
Alkatiri menuturkan bahwa hakim melanggar aturan dan kode etik. Oleh karena itu dia akan melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami akan laporkan. Tentunya semua dilanggar itu, kode etik undang-undang pun hukum acara pun semua dilanggar. Kami akan laporkan, kami akan adukan ke Mahkamah Agung, ke KY dan sebagainya. Bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal kecuali jauh (saksinya) ya masuk akal,” katanya.
Dia mempertanyakan perbedaan saksi dihadirkan langsung ke PN Depok dengan virtual dari Kejaksaan Negeri Depok. “Kalian tahu sendiri kan kejaksaan satu tembok di sini (PN Depok). Mereka duduk di sana (kejaksaan), sementara kita disuruh di sini (PN Depok). Kan, apakah di balik aja kalau gitu. Kita ke sana tapi tidak diperbolehkan. Apa tujuannya tidak jelas. Nggak ada bedanya. Kan saya bertanya,” tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaAda beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu advokat Ketika sidang PHPU Pileg.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca Selengkapnya