Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Kemanusiaan Negara untuk Covid-19

Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Kemanusiaan Negara untuk Covid-19 Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan turut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah, hingga realokasi dana.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Dalam perkembangannya, dikenal mekanisme hibah, donasi dan realokasi. Namun ketiga hal ini tidak sepenuhnya diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/5).

Menurut Burhanuddin, selain mengandung niat baik pemerintah, celah dari Perppu tersebut turut mengundang pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan menggunakan kebijakan itu.

"Oleh karenanya pelaksanaan Perppu ini harus dilakukan secara profesional dan hati-hati. Karena itu dipandang perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil," jelas dia.

Demi mengawal penggunaan Perppu tersebut, lanjut Burhanuddin, pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.

Selain itu, Kejagung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke website proadhyaksa.kejaksaan.go.id jika menemukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

"Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ST Burhanuddin menandaskan.

Adapun kebijakan pengawasan yang diterbitkan Kejagung dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut.

1. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara elektronik (online).

2. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.

3. Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.

4. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

5. Melalui Bidang Intelijen memberikan petunjuk ke seluruh Satker di daerah untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan secara proaktif membangun koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Dalam hal ditemukan penyimpangan maka tindak lanjut diserahkan kepada bidang Pidsus setalah koordinasi dengan APIP setempat.

Untuk pengamanan dan pendampingan eefocusing anggaran, sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 unit kerja di seluruh Indonesia. Tercatat sampai dengan 6 Mei 2020, telah berhasil melakukan pengamanan dan pendampingan sekitar 130 permohonan dari pemerintahan daerah dengan total anggaran lebih dari Rp7,3 triliun.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani

Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19
Anggaran Kesehatan di 2023 Capai Rp183,2 Triliun, Tak Ada Lagi Dana untuk Covid-19

Berikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Gubernur BI: Sudah Sesuai Prosedur!
KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Gubernur BI: Sudah Sesuai Prosedur!

Dia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi
Kasus Bantuan Presiden, Dulu Geger Ditimbun Kini Terungkap Ada Korupsi

KPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat
Belajar dari Pandemi Covid, Pentingnya Aturan Terkait Kondisi Darurat

Pentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya