Kejagung Awasi Penggunaan Anggaran Kemanusiaan Negara untuk Covid-19
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan turut mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah, hingga realokasi dana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pemerintah pada dasarnya telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Dalam perkembangannya, dikenal mekanisme hibah, donasi dan realokasi. Namun ketiga hal ini tidak sepenuhnya diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/5).
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Apa yang didonasikan? Seorang pria tiba-tiba menghampiri panggung dan berkata, ‘saya ingin membantu Palestina dengan motor kesayangan saya ini’,' sebutnya.
-
Bagaimana bantuan disalurkan? 'Hari ini saya sudah berikan santunan kepada ahli waris dan kami juga memberikan kepada korban yang suaminya meningal dunia untuk dimasukkan ke dalam daftar nama penerima bantuan sosial,' tuturnya saat meninjau langsung lokasi kejadian pada Kamis, (14/3) malam.
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Bagaimana proses pembuatan surat hibah? Surat hibah adalah dokumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh dua pihak, yaitu pihak yang memberikan hibah (pemberi hibah) dan pihak yang menerima hibah (penerima hibah).
-
Bagaimana bantuan Kementan disalurkan? Menurut Martina, semua bantuan akan segera dikirim menuju titik lokasi terdampak, yaitu Distrik Agandugume di Puncak Papua.
Menurut Burhanuddin, selain mengandung niat baik pemerintah, celah dari Perppu tersebut turut mengundang pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mengambil keuntungan menggunakan kebijakan itu.
"Oleh karenanya pelaksanaan Perppu ini harus dilakukan secara profesional dan hati-hati. Karena itu dipandang perlu menggandeng institusi penegak hukum, yang salah satunya Kejaksaan, dalam mengawasi, mendampingi, dan mengamankan kebijakan yang diambil," jelas dia.
Demi mengawal penggunaan Perppu tersebut, lanjut Burhanuddin, pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.
Selain itu, Kejagung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Masyarakat dapat melaporkan ke website proadhyaksa.kejaksaan.go.id jika menemukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.
"Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik Jaksa maupun Tata Usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela," ST Burhanuddin menandaskan.
Adapun kebijakan pengawasan yang diterbitkan Kejagung dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 adalah sebagai berikut.
1. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya mengatur pendampingan refocussing revisi anggaran, koordinasi dengan LKPP, APIP dan optimalisasi penanganan perkara menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) dan pelaksaan persidangan secara elektronik (online).
2. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 sebagai pedoman bagi Jajaran Kejaksaan untuk melakukan Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jaksa Agung RI.
3. Surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya Melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya.
4. Menerbitkan Instruksi Jaksa Agung 8 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Optimalisasi Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan Dan Realokasi Anggaran Bersumber Dari APBN, APBD, dan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19. Sebagai bentuk Kejaksaan berperan aktif dan terlibat sepenuhnya, serta turut menciptakan kondisi yang mendukung melalui pendampingan hukum terhadap kebijakan yang akan dan telah dilakukan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/BUMN/BUMD sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19
5. Melalui Bidang Intelijen memberikan petunjuk ke seluruh Satker di daerah untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis dengan secara proaktif membangun koordinasi dengan Pemda, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal alokasi anggaran Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 agar dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat. Dalam hal ditemukan penyimpangan maka tindak lanjut diserahkan kepada bidang Pidsus setalah koordinasi dengan APIP setempat.
Untuk pengamanan dan pendampingan eefocusing anggaran, sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 unit kerja di seluruh Indonesia. Tercatat sampai dengan 6 Mei 2020, telah berhasil melakukan pengamanan dan pendampingan sekitar 130 permohonan dari pemerintahan daerah dengan total anggaran lebih dari Rp7,3 triliun.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan Prabowo tersebut merespon pertanyaan Ganjar Pranowo saat Debat Capres KPU Minggu (9/1) malam.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaDia menegaskan proses penyaluran dana CSR oleh BI telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaPentingnya indikator untuk menentukan apakah negara sudah masuk dalam kondisi darurat.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menkeu menjelaskan, adanya pengurangan anggaran Kementerian dan Lembaga lantaran APBN diprioritaskan untuk pandemi covid-19.
Baca SelengkapnyaSkema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.
Baca Selengkapnya