Kejagung bantah ada komunikasi dengan BPK bahas kasus PT Brantas
Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Pidana khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah membantah pernah dihubungi salah seorang tenaga ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penanganan PT Brantas Abipraya. Kasus korupsi PT Brantas Abipraya saat itu tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Saya enggak pernah ditelepon, enggak kenal dan tidak ada berhubungan apa apa," ujar Arminsyah saat menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan koordinasi dan supervisi antara Kejaksaan Agung dengan KPK, Jumat (29/7).
Sebelumnya, manajer keuangan PT Brantas Abipraya Joko Widyantoro melakukan pertemuan di lapangan golf dengan tenaga ahli BPK Khairiansyah, Dandung Pamularno, dan Marudut. Pertemuan dilakukan setelah Kejati DKI mengirimkan surat ke PT Brantas terkait penyelidikan dan akan naik ke tahap penyidikan. Menanggapi hal itu Khairiansyah mengaku memiliki teman di Kejagung yang diduga adalah Arminsyah dan akan meminta tolong untuk bisa menyelesaikan kasus PT Brantas Abipraya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang disebut mendapat tawaran uang? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Sebelumnya, saat persidangan perdana ketiganya dengan agenda pembacaan dakwaan ada nama Sudung dan Tomo. Dalam dakwaan, mereka didakwa bersama-sama menyuap Sudung dan Tomo.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa KPK Irene Putrie mengungkapkan Sudi dan Dandung telah menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar mengentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT BA.
Disebutkan pada 15 Maret 2016, Sudung mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan korupsi di PT dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp7 miliar. Kemudian melalui surat perintah tersebut Tomo memanggil beberapa staf PT BA untuk diperiksa. Salah satunya Manager Keuangan kantor pusat Joko Widiyantoro.
Dari beberapa kesaksian, Sudi mengetahui kasus yang menyeretnya itu tengah disidik Kejati dan dirinya sebagai tersangka berupaya agar kasusnya itu bisa berhenti, kepada Dandung Sudi pun meminta bantuan.
Pasalnya, Sudi mengetahui Dandung memiliki teman yang kenal dekat dengan Sudung yakni Marudut. Setelah menemukan kesepakatan, Sudung meminta Tomo mengurus perkara tersebut.
"Selanjutnya, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan, dengan syarat Sudi memberikan sejumlah uang dan hal itu disetujui oleh Marudut," kata Jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (22/6).
Pada 31 Maret 2016, Dandung menyisihkan uang Rp 500 juta dari Rp2,5 miliar, dan menyimpannya di dalam laci meja kerjanya. Ia beralasan, uang tersebut untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, uang Rp 2 miliar segera diserahkan kepada Marudut, untuk diteruskan kepada Sudung dan Tomo. Sesaat setelah menerima uang, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk menyerahkan uang di Kantor Kejati DKI. Tomo dan Sudung kemudian mempersilakan Marudut untuk datang. Namun, dalam perjalanan, Marudut ditangkap oleh petugas KPK. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaUang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaLaporan ini terkait kasus dugaan korupsi lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca Selengkapnya