Kejagung belum tindaklanjuti korupsi Yayasan Supersemar Soeharto
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Yayasan Supersemar bersalah dan harus membayar ganti rugi senilai Rp 3,07 triliun. Yayasan Supersemar adalah yayasan sosial yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto.
Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya belum akan melakukan tindakan apa-apa soal mega korupsi tersebut.
"Justru itu, kalau belum ada (salinan putusan), belum bisa ditindaklanjuti. Bagaimana bisa dieksekusi kalau putusannya belum dipegang," tegas Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
-
Siapa yang membiayai Soeharto sekolah? 'Saya masih ingin melanjutkan sekolah, tetapi baik ayah saya mau pun keluarga lainnya tidak ada yang sanggup membiayai saya sekolah. Keadaan ekonomi keluarga saya rendah sekali,' tulis Soeharto dalam otobiografinya Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya yang ditulis oleh G Dwipayana dan Ramadhan KH
-
Bagaimana Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Kenapa Presiden Soeharto bekuin Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Siapa yang menyerang Soeharto dengan hoaks? Presiden Kedua Indonesia, Soeharto dan keluarga pernah mendapat serangan berita hoaks terkait Tapos.
-
Apa yang dilakukan Soeharto di Yogyakarta? Soeharto kemudian mengumpulkan Kawan-Kawannya, Eks Perwira PETA di Yogyakarta Mereka membentuk Badan Keamanan Rakyat. Soeharto terpilih sebagai wakil ketua.
-
Apa bisnis yang dijalankan anak-anak Soeharto? Beberapa sumber mengungkapkan kalau anak-anak Soeharto memiliki bisnis berskala besar dan menggurita, meliputi hotel, transportasi, media, hingga migas dan pertambangan.
Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah sudah menyampaikan salinan surat Putusan Mahkamah Agung No. 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010. Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum, meskipun pengadilan hanya menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar kepada Negara/Penggugat sebesar Rp 3,07 triliun.
"Akan tetapi, setelah 15 tahun reformasi berjalan, eksekusi terhadap perkara terkait Soeharto ini masih belum dilakukan," ujar Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta (14/5). (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, ditemukan adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca Selengkapnya