Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung cecar 20 pertanyaan ke Gatot soal korupsi dana bansos

Kejagung cecar 20 pertanyaan ke Gatot soal korupsi dana bansos Gatot Pujo dan Evy Susanti usai diperiksa. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah enam jam Ketua tim penyidik kasus bansos dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Victor Antonius dan satu anggotanya memeriksa Gubernur non-aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot diperiksa terkait kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013.

Victor mengakui timnya akan kembangkan kembali kasus Gatot setelah mencecar 20 pertanyaan untuk Gatot seputar mendalami posisinya sebagai kepala Daerah dalam pelaksanaan pemberian hibah

"Kita mendalami posisi pak gatot sebagai kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian dana hibah.Hibah digunakan berapa, hibah ini kan untuk kepentingan pelayanan bagian tugas pemerintah, tapi banyak hibah digunakan untuk hal lain," kata Victor ketika keluar dari gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/11).

Kemudian, menurutnya pihak Kejagung mengkonfirmasi temuan di lapangan karena ada yang ditandatangani Gatot sebagai Gubernur mengenai penerima hibah.

"Yang kita temukan di lapangan kita tanyakan. Untuk hibah 250 juta ke atas ditandatangani oleh Gubernur. Nota hibah yg ditemukan dilapangan yang di tandatangani dia," bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa dalam pemeriksaan Gatot mengelak bahwa pemberiaan dana bansos bukan tanggung jawabnya tetapi tanggung jawab SKPD. "Dia bilang bukan tanggung jawab dia tapi ke skpd yang di bawahnya," tandasnya.

Diketahui, Kejagung menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2013, pada Senin (2/11) malam.

Selain Gatot, Kejagung juga menetapkan Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut sebagai tersangka. "Dia (Eddy) meloloskan data-data yang belum lengkap terhadap lembaga penerima dana hibah Pemprov," jelasnya.

Menurut Arminsyah, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp 2,2 miliar. "Ini khusus hibahnya dulu tahun 2013. Kerugian sementara 2,2 miliar," tandas Arminsyah.

Atas perbuatannya, Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bamsoet Singgung Kasus Ronald Tannur di Depan Jaksa Agung: Penjaga Pintu Terakhir Keadilan Jebol
Bamsoet Singgung Kasus Ronald Tannur di Depan Jaksa Agung: Penjaga Pintu Terakhir Keadilan Jebol

Bamsoet mengaku terkejut terkait dengan kasus yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya atas kasus Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS
VIDEO: Dicecar Hakim, Gurita Bisnis Menpora Dito Tambang-Sawit Terungkap di Sidang Proyek BTS

Perusahaan Dito ada yang bermain di tambang hingga sawit.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim
Usut Kasus Suap Dana Hibah, KPK Sita Dokumen hingga Periksa Anggota DPRD Jatim

KPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Menpora Dito Terseret Kasus BTS: Tanya Penegak Hukum, Jangan ke Saya
Jokowi soal Menpora Dito Terseret Kasus BTS: Tanya Penegak Hukum, Jangan ke Saya

Jokowi menegaskan, hal itu adalah ranah hukum di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sunat Insentif ASN BPPB hingga Rp2,1 Miliar, Ini Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara

Baca Selengkapnya