Kejagung ciduk buron korupsi Alkes dosen Politekkes Jakarta
Merdeka.com - Kejaksaan Agung dibantu dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap DPO kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) X-Ray Multi Purpose System Politekkes Jakarta II, Abdul Gamal S. Penangkapan tersebut terjadi kemarin pukul 18.07 WIB di RSIA Hermina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan seorang dosen Teknik Radiodiagnostik dan Radio Terapi Politekkes Jakarta II, telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan MA nomor: 2037 K/PID.SUS/ 2008 tanggal 01 September 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Untung Ari Muladi dalam pesan singkatnya, Selasa (5/3).
Dari keterangan Untung, dosen yang juga karyawan dari Departemen Kesehatan ini, telah didakwa melakukan pelelangan tanpa prosedur. Pelelangan kesehatan X-Ray Multi Purpose System tersebut dilakukan saat dirinya menjadi Pimbagpro Peningkatan Fasilitas Kesehatan pada jurusan Teknik Radiodiagnostik dan Radio Terapi Politekkes Jakarta II.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Pengadaan menyimpang dari ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Barang atau Jasa Instansi Pemerintah yaitu dilaksanakan tidak melalui pelelangan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 731.764.370," sambung Untung.
Akibat perbuatannya, Abdul dipidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara. Abdul langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk dieksekusi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca Selengkapnya