Kejagung disebut intervensi kasus penipuan batu bara Rp 224 M
Merdeka.com - Atas campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dikabarkan akan dihentikan. Padahal, kasus yang melibatkan dua pimpinan PT Energy Lestari Sentosa (ELS) itu, sudah dinyatakan P-21 alias lengkap dan tinggal menunggu sidang.
Atas kabar ini, korban, yaitu PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES), melalui kuasa hukumnya, Alexander mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR, yang membidangi masalah hukum. "Secepatnya kita akan adukan ke Komisi III," tegas Alexander, Senin (9/2).
Selama ini, lanjut dia, kasus yang menimpa kliennya, terkesan berbelit-belit. Saat masih di Polda Jawa Timur, meski sudah dinyatakan P-21 alias sempurna oleh kejaksaan, pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka), juga terkesan diulur-ulur. Tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan sakit dan tengah berobat ke luar negeri.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Kemudian, setelah berkas tahap dua dilimpahkan, giliran Kejagung ikut campur dan ingin ekspos kasusnya di Jakarta. Terakhir kita dengar akan dihentikan. Kita harap Kejagung tidak intervensi dengan menghentikan kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," keluh Alexander.
Anehnya lagi, masih kata dia, dua tersangka, yaitu Direktur PT ELS, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, hingga saat ini masih melenggang bebas. Kejaksaan tidak melakukan penahanan maupun pencekalan meski kasusnya hanya tinggal menunggu dipersidangkan. Hal ini, kata dia, tidak lepas dari campur tangan Kejagung.
"Sekarang dengan campur tangannya Kejagung, hanya ada dua kemungkinan, kasus ini berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di kejaksaan," analisanya.
Terlebih lagi, masih kata dia, ternyata yang menjadi korban penipuan PT ELS, tidak hanya PT SLES, tapi ada korban-korban lain. Setidaknya ada empat korban, selain PT SLES, yang juga mengaku ditipu PT ELS.
Empat korban PT ELS itu di antaranya Usadi yang mengaku telah melapor ke Polda Jawa Timur karena tertipu sekitar Rp 10,1 miliar. Kemudian Hendi yang mengaku tertipu Rp 80 miliar dan melapor ke Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, Raymond Evert Lisapaly turut melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena ditipu sekitar Rp 6,4 miliar oleh PT ELS. Yang terakhir Mike Kalwani, tertipu sekitar Rp 125 miliar dan sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ditambah lagi korban sebelumnya, yaitu Direktur PT SLES, Denny Iryanto, klien saya, yang mengaku dirugikan Rp 3,2 miliar. Jika semua ditotal, berarti uang sekitar Rp 224,5 miliar yang sudah digelapkan tersangka," rinci Alexander.
Kuasa hukum PT SLES ini mengaku tahu informasi ada korban lain selain kliennya itu, pada 18 Desember 2014 lalu. "Terlapornya sama, ya dua orang itu. Modusnya juga sama, yakni kerjasama di bidang batu bara," sahut Boy Sitorus, juru bicara PT SLES menimpali Alexander.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada September 2012 silam. Saat itu, PT ELS, melalui tersangka Eunika Lenny Silas, meminjam 11 ribu ton batu bara kepada Pauline Tan dari PT SLES, dengan syarat harus dikembalikan dalam waktu seminggu.
Sayangnya, ketika PT SLES meminta 11 ribu ton batu bara miliknya segera dikembalikan, PT ELS justru menggantinya dengan giro 'bodong' senilai Rp 3,2 miliar.
Dan ketika kasus ini sudah dinyatakan P-21 dan berkas tahap dua diserahkan penyidik Polda ke Kejati Jawa Timur, Kejagung meminta ekspos di Jakarta.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kejagung dan belum melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.
"Karena Kejagung yang meminta ekspose, kami (Kejati) sebagai anak buah harus melaksanakan," elak Andi beberapa waktu lalu.
Dia juga mengatakan, saat ini, hasil ekspose masih dikaji oleh Kejagung. Jika demikian, kata dia, ada dua kemungkinan, kasus akan dilanjutkan atau dikeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaPerbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Selengkapnya