Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung disebut intervensi kasus penipuan batu bara Rp 224 M

Kejagung disebut intervensi kasus penipuan batu bara Rp 224 M Batu bara. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Atas campur tangan Kejaksaan Agung (Kejagung), kasus penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, dikabarkan akan dihentikan. Padahal, kasus yang melibatkan dua pimpinan PT Energy Lestari Sentosa (ELS) itu, sudah dinyatakan P-21 alias lengkap dan tinggal menunggu sidang.

Atas kabar ini, korban, yaitu PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES), melalui kuasa hukumnya, Alexander mengaku akan mengadu ke Komisi III DPR, yang membidangi masalah hukum. "Secepatnya kita akan adukan ke Komisi III," tegas Alexander, Senin (9/2).

Selama ini, lanjut dia, kasus yang menimpa kliennya, terkesan berbelit-belit. Saat masih di Polda Jawa Timur, meski sudah dinyatakan P-21 alias sempurna oleh kejaksaan, pelimpahan tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka), juga terkesan diulur-ulur. Tersangka berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, dengan alasan sakit dan tengah berobat ke luar negeri.

"Kemudian, setelah berkas tahap dua dilimpahkan, giliran Kejagung ikut campur dan ingin ekspos kasusnya di Jakarta. Terakhir kita dengar akan dihentikan. Kita harap Kejagung tidak intervensi dengan menghentikan kasus ini. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," keluh Alexander.

Anehnya lagi, masih kata dia, dua tersangka, yaitu Direktur PT ELS, Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono, hingga saat ini masih melenggang bebas. Kejaksaan tidak melakukan penahanan maupun pencekalan meski kasusnya hanya tinggal menunggu dipersidangkan. Hal ini, kata dia, tidak lepas dari campur tangan Kejagung.

"Sekarang dengan campur tangannya Kejagung, hanya ada dua kemungkinan, kasus ini berlanjut ke pengadilan atau dihentikan di kejaksaan," analisanya.

Terlebih lagi, masih kata dia, ternyata yang menjadi korban penipuan PT ELS, tidak hanya PT SLES, tapi ada korban-korban lain. Setidaknya ada empat korban, selain PT SLES, yang juga mengaku ditipu PT ELS.

Empat korban PT ELS itu di antaranya Usadi yang mengaku telah melapor ke Polda Jawa Timur karena tertipu sekitar Rp 10,1 miliar. Kemudian Hendi yang mengaku tertipu Rp 80 miliar dan melapor ke Polda Jawa Timur.

Selanjutnya, Raymond Evert Lisapaly turut melapor ke Bareskrim Mabes Polri karena ditipu sekitar Rp 6,4 miliar oleh PT ELS. Yang terakhir Mike Kalwani, tertipu sekitar Rp 125 miliar dan sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

"Ditambah lagi korban sebelumnya, yaitu Direktur PT SLES, Denny Iryanto, klien saya, yang mengaku dirugikan Rp 3,2 miliar. Jika semua ditotal, berarti uang sekitar Rp 224,5 miliar yang sudah digelapkan tersangka," rinci Alexander.

Kuasa hukum PT SLES ini mengaku tahu informasi ada korban lain selain kliennya itu, pada 18 Desember 2014 lalu. "Terlapornya sama, ya dua orang itu. Modusnya juga sama, yakni kerjasama di bidang batu bara," sahut Boy Sitorus, juru bicara PT SLES menimpali Alexander.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula pada September 2012 silam. Saat itu, PT ELS, melalui tersangka Eunika Lenny Silas, meminjam 11 ribu ton batu bara kepada Pauline Tan dari PT SLES, dengan syarat harus dikembalikan dalam waktu seminggu.

Sayangnya, ketika PT SLES meminta 11 ribu ton batu bara miliknya segera dikembalikan, PT ELS justru menggantinya dengan giro 'bodong' senilai Rp 3,2 miliar.

Dan ketika kasus ini sudah dinyatakan P-21 dan berkas tahap dua diserahkan penyidik Polda ke Kejati Jawa Timur, Kejagung meminta ekspos di Jakarta.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Kejagung dan belum melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan.

"Karena Kejagung yang meminta ekspose, kami (Kejati) sebagai anak buah harus melaksanakan," elak Andi beberapa waktu lalu.

Dia juga mengatakan, saat ini, hasil ekspose masih dikaji oleh Kejagung. Jika demikian, kata dia, ada dua kemungkinan, kasus akan dilanjutkan atau dikeluarkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif
4 Perusahaan Dilaporkan ke Kejagung, Jaksa Agung Ingatkan 6 Debitur LPEI Lain Diduga Fraud Rp3 Triliun Kooperatif

Perusahaan terindikasi fraud itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T
VIDEO: Keras Depan Jaksa Agung, Sri Mulyani Lapor Dugaan Korupsi Rp 2,5 T "Tak Ada Toleransi!"

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan
Kejagung Bakal Periksa Pejabat LPEI Terkait Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun Empat Perusahaan

Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi
Gelembungkan Harga dan Potong Upah Pekerja Jaringan Gas,4 Petinggi BUMD di Palembang jadi Tersangka Korupsi

Perbuatan korupsi para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah
Harvey Moeis dan Helena Lim Kecipratan Rp420 Miliar Hasil Korupsi Timah

Aliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya