Kejagung kaji putusan MK yang menangkan Setya Novanto
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengajuan Judicial Review dari Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.
Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa mengambil langkah terkait putusan MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu belum diterima Kejagung.
"Kita belum menerima secara lengkap salinan putusan MK itu," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
Rum mengatakan, jika nantinya salinan putusan itu diterima secara lengkap, Kejagung akan mempelajarinya lebih dulu. "Setelah dapat salinan secara lengkap kita pelajari kita teliti," jelas dia.
Kendati begitu, dijelaskan Rum, putusan MK itu tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung. Ditegaskan dia, kasus yang menyeret Ketum Golkar tersebut masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi tidak serta merta (berkaitan), yang jelas kita kaji dulu putusan itu. Saat ini masih penyelidikan status perkaranya," pungkas Rum.
Sebelumnya, pengajuan Judicial Review oleh Setnov tentang UU ITE yakni pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," kata Hakim Anggota Manahan Sitompul di MK, Rabu (7/9).
Diketahui, Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaHakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca Selengkapnya