Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung kaji putusan MK yang menangkan Setya Novanto

Kejagung kaji putusan MK yang menangkan Setya Novanto Setya Novanto penuhi panggilan Kejagung. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengajuan Judicial Review dari Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana pasal yang diajukan Setnov adalah pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b UU ITE.

Menanggapi putusan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum bisa mengambil langkah terkait putusan MK tersebut. Pasalnya, keputusan itu belum diterima Kejagung.

"Kita belum menerima secara lengkap salinan putusan MK itu," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/9).

Orang lain juga bertanya?

Rum mengatakan, jika nantinya salinan putusan itu diterima secara lengkap, Kejagung akan mempelajarinya lebih dulu. "Setelah dapat salinan secara lengkap kita pelajari kita teliti," jelas dia.

Kendati begitu, dijelaskan Rum, putusan MK itu tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' di Kejagung. Ditegaskan dia, kasus yang menyeret Ketum Golkar tersebut masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Jadi tidak serta merta (berkaitan), yang jelas kita kaji dulu putusan itu. Saat ini masih penyelidikan status perkaranya," pungkas Rum.

Sebelumnya, pengajuan Judicial Review oleh Setnov tentang UU ITE yakni pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 44 huruf b dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," kata Hakim Anggota Manahan Sitompul di MK, Rabu (7/9).

Diketahui, Setnov mengajukan Judicial Review UU ITE ke MK pada Januari 2016. Pengajuan ini dilakukan setelah terkuak rekaman pertemuan dirinya dengan Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman itu, dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin yang iku dalam pertemuan tersebut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN
MK Tegaskan Suhartoyo Masih Jadi Ketua dan akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024
VIDEO: Tegas! Respons Hakim MK Soal Presiden Jokowi Salahgunakan Bansos untuk Pemilu 2024

Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya