Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Lelang Lexus RX 300 hingga Mercy Sitaan Koruptor Jiwasraya, Ini Syaratnya

Kejagung Lelang Lexus RX 300 hingga Mercy Sitaan Koruptor Jiwasraya, Ini Syaratnya Barang Sitaan Tersangka Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bakal melelang sejumlah barang berupa mobil hingga motor mewah, yang didapat dari hasil rampasan aset perkara tindak pidana korupsi PT. Jiwasraya.

"Lelang barang rampasan, mobil dan motor mewah perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (15/11).

Namu, Elan belnum bisa menyampaikan, rincian aset rampasan tersebut merupakan hasil sitaan dari terpidana siapa. Namun, setidaknya dalam perkara Jiwasraya tercatat ada enam terpidana yakni mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan; Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

"Nanti akan saya infokan," tuturnya.

Adapun, teknis pelaksanaan lelang dikutip @KejaksaanRI, rencananya akan digelar pada Rabu (24/11). Waktu penawaran dimulai pukul 14.00-15.00 melalui halaman website www.lelang.co.id. Sedangkan untuk lokasi akan digelar di Ruang Lelang KPKNL, Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, No 10, Jakarta Pusat.

"Penetapan Pemenang, setelah batas akhir penawaran," tulis akun tersebut.

Ini Deretan Kendaraan Mewah yang Dilelang:

1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.Harga limit: Rp 806.565.000Uang jaminan: Rp 200.000.000

2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 936.750.000Uang jaminan: Rp 235.000.00

3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNKHarga limit: Rp 624.993.000Uang jaminan: Rp 157.000.000

4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 680.016.000Uang jaminan: Rp 170.000.000

5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.Harga limit: Rp 2.056.875.000Uang jaminan: Rp 520.000.000

6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 962.800.000Uang jaminan: Rp 242.000.000

7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 829.497.000Uang jaminan: Rp 210.000.000

8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKBHarga limit: Rp 1.042.681.000Uang jaminan: Rp 260.000.000

9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNKHarga limit: Rp 600.350.000Uang jaminan: Rp 150.000.000

10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 285.853.000Uang jaminan: Rp 72.000.000

11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 361.851.000Uang jaminan: Rp 90.000.000

12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNKHarga limit: Rp 626.376.000Uang jaminan: Rp 157.000.000

13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 697.968.000Uang jaminan: Rp 175.000.000

14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.Harga limit: Rp 167.807.000Uang jaminan: Rp 42.000.000

15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.Harga limit: Rp 253.716.000Uang jaminan: Rp 64.000.000

16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNKHarga limit:Rp 259.654.000Uang jaminan: Rp 65.000.000

Sementara bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut persyaratannya:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta llelang melalui surat elektronik E-Auction Open Bidding yang diakses pada alamatdomain HTTPS://WWW.LELANG.GO.ID/

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtuak account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis daru alamat domain diatas kepada peserta masing-masing lelang.

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu 17/11). Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki: tanda pengenal (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).

4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (AS IS).

6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang.

7. Aanwijzing atau penielasan lelang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 20 november 2021 pukul 10.00-12.00 wib di kantor jiwasraya jl. ir. h. juanda no. 34 kel. kebon kelapa, kec. gambir, jakarta pusat

8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal teriadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada kpknl jakarta iv maupun pusat pemulihan aset kejaksaan agung.

9. Untuk informasi lebih laniut dapat menghubungi pusat pemulihan aset kejaksaan agung jl. sultan hasanudin no. 1 kebayoran baru jakarta selatan, telp/fax: 021-72798353/email: ppa@kejaksaan.go.id ig: @ppakejaksaanri atau dapat menghubungi kpknl jakarta iv telp: (021) 34835237.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejagung Sita 687 Juta Lembar saham Milik Heru Hidayat Terkait kasus Jiwasraya dan Asabri

Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Penampakan Mobil Mewah Harvey Moeis Mejeng di Parkiran Kejari Jaksel, Ada Porsche hingga Rolls Royce
Penampakan Mobil Mewah Harvey Moeis Mejeng di Parkiran Kejari Jaksel, Ada Porsche hingga Rolls Royce

Tak hanya barang bukti, tersangka Harvey Moeis dan helena Lim turut dilimpahkan.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton
Kejagung Sita Enam Aset Milik Surya Darmadi, Ada Apartemen dan Hotel Ritz-Carlton

Penyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar
Aliran Dana Korupsi Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim Kebagian Rp420 Miliar

Sementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah
Kejagung Jelaskan Alasan Tak Tetapkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Jadi Buronan Kasus Korupsi Timah

Hendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.

Baca Selengkapnya
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600
Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 8 Tahun Atas Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600

Jaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Intip Harta Kekayaan Direktur Utama Asabri yang Baru Jeffry Haryadi,Tercatat Punya Utang Rp1,87 Miliar
Intip Harta Kekayaan Direktur Utama Asabri yang Baru Jeffry Haryadi,Tercatat Punya Utang Rp1,87 Miliar

Jeffry diangkat menjadi Bos Asabri karena Wahyu Suparyono memasuki usia pensiun.

Baca Selengkapnya