Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Limpahkan Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra ke Kejari Jakpus

Kejagung Limpahkan Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra ke Kejari Jakpus Djoko Tjandra. ©ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka adalah Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.

"Perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap yakni terpenuhi syarat formil dan materiil atau P21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10).

Hari menyebut, posisi kasus itu adalah tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta, telah membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan permufakatan jahat yakni menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu dari tersangka Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan fatwa MA.

Orang lain juga bertanya?

"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Joko Soegiarto Tjandra, selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Badan Reserse Kriminal Polri," jelas dia.

Untuk Djoko Tjandra sendiri, dilakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digabungkan sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP.

"Selanjutnya dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," Hari menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Segera Disidang

Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi Kembalikan Berkas Setebal 0,85 Meter Tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya