Kejagung Limpahkan Kasus Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra ke Kejari Jakpus
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II tersangka kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Tersangka adalah Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
"Perkara yang diajukan secara terpisah tersebut dinyatakan lengkap yakni terpenuhi syarat formil dan materiil atau P21 pada hari Kamis 08 Oktober 2020," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Jumat (16/10).
Hari menyebut, posisi kasus itu adalah tersangka Andi Irfan Jaya sebagai orang yang turut serta, telah membantu jaksa Pinangki Sirna Malasari melakukan permufakatan jahat yakni menerima hadiah atau janji berupa uang sekitar USD 500 ribu dari tersangka Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan fatwa MA.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Khusus pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Joko Soegiarto Tjandra, selain pelimpahan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama dalam perkara penghapusan red notice dari Badan Reserse Kriminal Polri," jelas dia.
Untuk Djoko Tjandra sendiri, dilakukan pelimpahan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digabungkan sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP.
"Selanjutnya dilakukan penahanan rutan terhadap tersangka Andi Irfan Jaya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2020, dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," Hari menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca Selengkapnya