Kejagung sudah terima SPDP kasus Ahok dari Bareskrim
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). SPDP itu diterima Kejagung dari penyidik, Kamis (17/11) kemarin.
"Sudah kita terima SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/11).
Dijelaskan Noor Rachmad, SPDP atas nama Ahok itu bernomor B.228/11/2016/Ditipidum, tanggal 16 November 2016. Dia mengatakan Kejagung pun akan segera membentuk tim jaksa peneliti untuk meneliti berkas perkara tersebut.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Tim ini akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas perkara pertama dilimpahkan dari Polri ke Kejagung," ucap dia.
Menurut dia, jaksa peneliti itu nantinya akan melihat berkas perkara apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil atau belum. Jika belum berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya