Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan anggota dewan terlibat kasus oleh penegak hukum diharuskan seizin Presiden kini menuai perdebatan. Putusan MK itu dihasilkan dari uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan MK mengeluarkan UU MD3 terbaru tidak menjadi permasalahan pelik. Sebab selama ini, dia sudah menjalankan seperti diputuskan MK.
"Selama ini kita jalankan itu. Kita bikin surat tertulis pada Mendagri kalau itu berkaitan dengan anggota DPR provinsi, kepada presiden kalau DPR RI," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diminta Komisi III agar tegas? Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Dalam amar putusan MK, hakim konstitusi Arief Hidayat memaparkan kata "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden". Sehingga dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, diduga terlibat tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapat persetujuan presiden.
Menanggapi hal itu, Prasetyo pasrah terhadap putusan MK. Menurut dia, dalam undang-undang nomor 17 nomor tahun 2014 mengenai MD3, pemeriksaan pemanggilan anggota DPR terindikasi melakukan tindak pidana itu harus seizin mahkamah kehormatan DPR, bukan presiden.
"MD3 seperti itu, itu yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, kembali ke ketentuan yang lama, izin itu dari presiden untuk DPR RI, kemudian DPRD provinsi itu dari mendagri, kalau DPRD kabupaten kota dari Gubernur, kembali ke sana," ucap Prasetyo.
Ketika disinggung apakah hasil keputusan uji materi MK terhadap UU MD3 bakal menghambat penegakan hukum dalam mengusut sebuah kasus melibatkan wakil rakyat, Prasetyo menjawab, "Yang kita lakukan tidak lah, kan UU menyatakan, ketika 30 hari tidak ada jawaban, ya kita bisa jalan," tutup Prasetyo.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAturan perjalanan dinas luar negeri ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaReaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.
Baca Selengkapnya