Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden

Kejagung tak masalah periksa anggota DPR mesti seizin Presiden Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan anggota dewan terlibat kasus oleh penegak hukum diharuskan seizin Presiden kini menuai perdebatan. Putusan MK itu dihasilkan dari uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan MK mengeluarkan UU MD3 terbaru tidak menjadi permasalahan pelik. Sebab selama ini, dia sudah menjalankan seperti diputuskan MK.

"Selama ini kita jalankan itu. Kita bikin surat tertulis pada Mendagri kalau itu berkaitan dengan anggota DPR provinsi, kepada presiden kalau DPR RI," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/9).

Orang lain juga bertanya?

Dalam amar putusan MK, hakim konstitusi Arief Hidayat memaparkan kata "persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan" dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, diubah menjadi "persetujuan tertulis dari presiden". Sehingga dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR, diduga terlibat tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugas, harus mendapat persetujuan presiden.

Menanggapi hal itu, Prasetyo pasrah terhadap putusan MK. Menurut dia, dalam undang-undang nomor 17 nomor tahun 2014 mengenai MD3, pemeriksaan pemanggilan anggota DPR terindikasi melakukan tindak pidana itu harus seizin mahkamah kehormatan DPR, bukan presiden.

"MD3 seperti itu, itu yang dianulir oleh Mahkamah Konstitusi, kembali ke ketentuan yang lama, izin itu dari presiden untuk DPR RI, kemudian DPRD provinsi itu dari mendagri, kalau DPRD kabupaten kota dari Gubernur, kembali ke sana," ucap Prasetyo.

Ketika disinggung apakah hasil keputusan uji materi MK terhadap UU MD3 bakal menghambat penegakan hukum dalam mengusut sebuah kasus melibatkan wakil rakyat, Prasetyo menjawab, "Yang kita lakukan tidak lah, kan UU menyatakan, ketika 30 hari tidak ada jawaban, ya kita bisa jalan," tutup Prasetyo.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya
Hak Angket adalah Hak Istimewa DPR RI, Berikut Penjelasan dan Fungsinya

Hak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Muncul Isu Yasonna Akan Direshuffle Jokowi, PDIP: Sejak awal Kita Enggak Neko-neko
Muncul Isu Yasonna Akan Direshuffle Jokowi, PDIP: Sejak awal Kita Enggak Neko-neko

Sejak awal PDIP tak pernah meminta jatah menteri kepada Presiden Jokowi,

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu

KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden
VIDEO: Rapat Kejutan DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Ada Poin 'Kuasa' Presiden

Isi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP
VIDEO: Blak-blakan PDIP Soal Pemakzulan PDIP

Mahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.

Baca Selengkapnya
Penuh Arti Senyum Jokowi di Balik Restu Buat Pramono Maju Cagub Jakarta Diusung Mega PDIP
Penuh Arti Senyum Jokowi di Balik Restu Buat Pramono Maju Cagub Jakarta Diusung Mega PDIP

Reaksi Jokowi saat ditanya wartawan usai memberikan restu Pramono Anung maju di Pilgub DKI Jakarta 2024 disorot.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya