Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga di Klungkung
Merdeka.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap seorang buronan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga.
"Terpidana I Gusti Ayu Ardani yang telah masuk dalam DPO berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Bali di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl Cargo Permai Denpasar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Hari menjelaskan bahwa I Gusti Ayu Ardani sebelumnya adalah terdakwa korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dewan, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007/2008.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
Namun, yang bersangkutan telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan putusan Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016. Oleh karena itu I Gusti Ayu Ardani dibebaskan dari segala dakwaan.
"Karena diputus bebas, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengajukan upaya hukum kasasi dan berusaha untuk membuktikan bahwa pembebasan Terdakwa dari segala dakwaan bukanlah pembebasan murni," jelas Hari.
Atas upaya permohonan kasasi dari JPU yang dikabulkan Kejaksaan Negeri Klungkung, maka dalam memori kasasi yang diajukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl Nomor: 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Telah menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani bersalah berdasarkan amar putusan.
"Menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lalu Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsider enam bulan kurungan," jelasnya.
"Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut, maka perkara atas nama terdakwa I Gusti Ayu Ardani telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi," tambahnya.
Ditangkap di Rumahnya
Namun, Hari mengatakan ketika akan dilakukan pemanggilan terhadap Terpidana I Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan isi putusan. Yang bersangkutan tidak pernah memenuhi pemanggulan tersebut, dengan dalih sakit.
"Oleh karena itu nama terpidana (I Gusti Ayu Ardani) dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang dan dinyatakan buron," ujarnya.
Bahkan, ungkap Hari, pada tahun 2018 terpidana I Gusti Ayu Ardani sempat berupaya ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung atas putusan kasasi Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017. Namun PK yang diajukannya dinyatakan ditolak berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.
Atas hal itu, Tim Tabur Kejaksaan RI melakukan penangkapan terhadap I Gusti Ayu Ardani yang telah diketahui tidak dalam keadaan sakit dan sedang berada dirumahnya.
"Setelah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 ternyata hasilnya terpidana dalam keadaan sehat dan hasil rapid tesnya non reaktif. Maka kemudian terpidana dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai isi putusan," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya adalah pembangunan dermaganya tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung mengusut kasus korupsi pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Baca SelengkapnyaKasus itu, melibatkan nama Kepala Satuan BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) Tipe B, Rahmat Fajar pada November 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaKejati DIY menggeledah Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7) untuk mencari bukti kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca Selengkapnya