Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp25 Miliar
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atas nama AH.
AH berhasil diamankan di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang Barat, Jawa Tengah sekitar pukul 09.30 WIB pada Kamis (22/12).
"Pada Kamis, 22 Desember 2022 tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka AH dengan surat perintah penangkapan," ujar Kepala Seksie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis (22/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Bambang menyebut, penangkapan dilakukan lantaran AH tidak kooperatif terhadap proses hukum. Ah kerap mangkir alias tak memenuhi panggilan saat hendak diperiksa tim penyidik Kejati Jateng.
"AH diamankan karena dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," kata Bambang.
Bambang menyebut, AH merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang. Bank DPD Jabar dan Banten memberikan kredit kepada AH dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017.
Menurut Bambang, kredit tersebut pencairannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Bambang menyebut perbuatan AH diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.
"Dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan Rp25 miliar," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaDwi Singgih sempat mangkir sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca Selengkapnya