Kejagung Tetapkan 2 Mantan Dirut Asabri Tersangka, Langsung Ditahan Malam Ini
Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri. Dua di antaranya, mantan Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. Asabri. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarny.
"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.
Dia menjelaskan, kasus yang pada tahun 2012 sampai dengan 2019 antara Direktur Investasi dan keuangan serta Kadiv Investasi PT Asabri telah melakukan kesepakatan dengan pihak luar PT Asabri.
"Pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Dirut, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri Persero bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak diluar PT Asabri Persero yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS dan LP," jelasnya.
"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri Persero, dengan saham-saham milik HH, BTS dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri Persero terlihat seolah-olah baik," sambungnya.
Selanjutnya, setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri. Kemudian saham-saham tersebut dikendalikan oleh HH, BTS dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri.
"Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan liquid. Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP, serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri Persero," ungkapnya.
"Karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," tambahnya.
Seluruh kegiatan investasi PT Asabri, papar Eben, pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri Persero. Namun, sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
"Saat ini, kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh pihak BPK. Namun penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp23.739.936.916.742.58," sebutnya.
Dalam hal ini, Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selama pemeriksaan dan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan prokes, telah dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan seluruh tersangka tadi yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat. Sehingga dapat dilakukan penahanan pada malam hari ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaTNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMarsda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka kedua prajurit itu dilakukan setelah kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaSuami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaMulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaPuspom TNI telah melakukan penahanan dan menjalankan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya