Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tetapkan Dirut Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono Tersangka Korupsi Dirut Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono. ©2022 Merdeka.com/Tim Dokumentasi Kejaksaan Agung

Merdeka.com - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono (MS) dan Hasti Sriwahyuni (HS) yang masing-masing memiliki peran berbeda.

"MS adalah selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," kata Ketut saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Ketut melanjutkan, selain terjerat kasus korupsi, HS juga dipersangkakan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Ketut memastikan, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada masing-masing tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan 17 April 2022.

"MS dan HS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," rinci Ketut.

Atas perbuatan MS, Kejaksaan menyangkanya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk HS, Kejaksaan mempersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;Dan Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Konstruksi Kasus

Kasus ini bermula pada tanggal 17 Oktober 2017 saat PT. Asuransi Jiwa Taspen (PT. AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp. 150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan dana (KPD) di PT. Emco Asset Management selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM).

Padahal sejak awal, telah diketahui bahwa Medium Term Note (MTN) PT. Prioritas Raditya Multifinance (PT. PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade. Kemudian, dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam Perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga terjadilah gagal bayar.

Namun Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, dibuatlah seolah-olah telah terjadi pelunasan dengan dilakukannya penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT. Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT. Bumi Mahkota Jaya.Padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan dibungkus transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Peran Kedua Tersangka

Tersangka MS berperan membuat persetujuan investasi yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017, tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.

"MS juga berperan menandatangani Lembar Pengantar Transaksi Instruksi (LPTI), Pemindahbukuan dan Cek terkait dengan Investasi pada KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Management dengan Underlying MTN Prioritas Finance 2017," jelas Ketut.

Terakhir, MS juga berperan menginisiasi penyelesaian Jaminan MTN Prioritas Finance 2017 melalui skema Investasi pada Reksa Dana Minna Padi Pasopati, Reksa Dana Syariah Minna Padi Indraprastha, Reksa Dana PNM Saham Unggulan dan Reksa Dana Insight Bhineka Balance Fund.

Untuk Tersangka HS, diketahui perannya adalah melakukan rekayasa Laporan Keuangan PT PRM yang seolah-olah PT PRM membiayai anjak piutang Sister Company yang sebenarnya tidak ada aktivitas perusahaan yang dilakukan tanpa proses due diligence.

"HS juga Memberikan cek kosong sebagai Jaminan Buyback MTN jika hingga 10 Desember 2017 tidak dapat ditingkatkan menjadi RDPT dan mengatur serta menentukan Penggunaan Dana Pencairan MTN diluar tujuan diterbitkan MTN yakni untuk kepentingan pribadi dan Group PT Sekar Wijaya," Ketut menutup.

Tanggapan Pengacara Tersangka

Kuasa Hukum Tersangka MS, Handika Honggowongso angkat suara terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Dia memastikan akan melakukan pendampingan hukum sebaik-baiknya, mengingat usia MS yang sudah lanjut.

"Ke depan kami akan fokus mendampingi seraya berharap agar penyidik menghormati hak hak tersangka terlebih usianya sudah sepuh," kata Handika saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (29/3/2022).

Selain itu, Handika berharap, agar peristiwa ini tidak menggerus kepercayaan masyarakat kepada Taspen Life untuk ke depannya. Sebab menurut Handika, penetapan tersangka dinilai sangat agresif dan membuat kliennya terkejut.

"Tak dapat kami pungkiri klien shock dan kami pun heran, karena apa dan apa alat buktinya untuk menduga klien kami melakukan korupsi dalam investasi taspen life? apakah jika investasi anak usaha BUMN yg tidak mendapat fasilitas atau penugasan dari negara, tidak mendapat modal investasi dari induk di BUMN atau APBN itu rugi merupakan kerugian negara?," heran dia menandasi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis
KPK Bongkar Korupsi di Jasindo, Manajemen: Kasus Hukum Tidak Ganggu Proses Binis

PT Asuransi Jasindo mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Tak terkecuali jika pelakunya melibatkan pihak internal dan pihak eksternal perusahaan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya

Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif

KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi
Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi

Dirut Taspen Antonius Kosasih Diduga Korupsi Rp1 Triliun Berkedok Investasi

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
KPK Cecar Istri Mantan Dirut Taspen Soal Aliran Dana Korupsi
KPK Cecar Istri Mantan Dirut Taspen Soal Aliran Dana Korupsi

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Antonius Kosasih.

Baca Selengkapnya
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah
Kelas Kakap Semua! Ini Deretan Kasus Mega Korupsi Digarap Jampidsus Febrie Ardiansyah

Peristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88

Baca Selengkapnya
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks
Profil Kamaruddin Simanjuntak, Mantan Pengacara Brigadir J yang Terjerat Kasus Hoaks

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya