Kejagung Titipkan Satu Tersangka Korupsi Asabri ke Rutan KPK
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya tahanan titipan di Rutan KPK dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terkait identitas, diketahui mereka adalah para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019.
"Iya sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan satu tahanan tersangka berinisial JS (Jimmy Sutopo)," kata Ali dalam siaran pers diterima, Selasa (16/2).
Ali menambahkan, Tersangka JS akan menjalani penahanan pada Rutan KPK Kavling C1. Hal itu terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021. Ali menjelaskan, dipindahkannya Tersangka JS guna mengurangi kepadatan kapasitas di rumah tahanan sebelumnya.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Kemudian secara prosedur mitigasi penyebaran Covid-19, kepada tahanan baru yang masuk ke dalam Rutan KPK, maka Tersangka JS juga ditempatkan di sel isolasi untuk 14 hari.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid-19, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," Ali menandasi.
Diketahui, JS adalah tersangka kesembilan dalam pusaran kasus Asabri. JS adalah seorang Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.
KPK Terima Tersangka Jimmy Sutopo
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan tempat penahanan terhadap Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (JS) yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia akan di tempatkan di Rutan Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK) terhitung sejak 15 Februari 2021.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran COVID-19 di rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin (15/2) dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Jimmy diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Selain melakukan korupsi, Jimmy diduga juga melakukan pencucian uang yang berasal dari korupsi kasus Asabri.
"Jadi, ini tersangka pertama yang disangkakan dalam perkara TPPU," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca Selengkapnya