Kejagung usut korupsi restitusi pajak perusahaan Hary Tanoe
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung mulai mengusut kasus dugaan korupsi restitusi pajak perusahaan Mobile 8 yang kini berubah nama menjadi Smartfren dan dikuasai oleh Sinarmas Group. Kasus ini bergulir saat perusahaan tersebut dikuasai oleh bos MNC, Hary Tanoesoedibjo.
Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Ali Nurudin mengatakan kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak ini melibatkan Smartfren dengan PT Jaya Nusantara.
"Itu perusahaan telekomunikasi yang sekarang namanya Smartfren, dulu Mobile 8. Jadi, transaksi ini merupakan perdagangan antara Mobile 8 tahun 2007-2009," kata Ali di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa saja yang dilakukan Hevearita Gunaryanti Rahayu selama kasus dugaan korupsi? 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
Dia menjelaskan kasus ini bermula saat Smartfren yang saat itu masih dikuasai Hary Tanoe melakukan transaksi dengan PT Jaya Nusantara sebesar Rp 80 miliar. Transaksi itu berkaitan dengan pembelian barang berupa alat-alat telekomunikasi.
Akan tetapi, PT Jaya Nusantara di Surabaya tidak mampu membeli barang-barang jasa telekomunikasi berupa handphone ataupun pulsa. Sehingga, lanjut dia, ada sebuah rekayasa yang seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan process order dan invoice sebagai fakturnya.
"Padahal uang Rp 80 miliar itu bukan berasal dari Jaya Nusantara, jadi seolah-olah mereka mampu membeli," tambah dia.
Atas transaksi itu, Smartfren lantas mengajukan restitusi pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya Wonocolo agar masuk di bursa Jakarta.
"Di sini kemudian pengajuannya diproses dan dikabulkan menggunakan transaksi dan faktur yang seolah-olah ada perdagangannya. Jadi negara dirugikan sekitar Rp 10 miliar lah," terangnya.
Ali menjelaskan, kasus ini bergulir pada 2007-2009 di mana pemilik Smartfren adalah Hary Tanoe. Dia menegaskan jika kasus ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan umum.
Hanya saja, saat kembali ditegaskan kembali siapa pemilik Smartfren saat kasus ini bergulir, Ali dengan tegas menyebut bos MNC Group tersebut.
"Ada salah satunya Harry Tanoe," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa juga didenda Rp1 miliar selain dituntut 4 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaWAS merupakan salah satu dari 11 orang yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaHeru Hanindyo merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaBos Sriwijaya Air ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaSejauh ini, bos Sriwijaya Air itu tidak kunjung muncul ke publik dan bahkan belum juga ditahan usai penetapannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap penerimaan gratifikasi itu terjadi pada Juli 2010.
Baca Selengkapnya