Kejaksaan bakal telisik dugaan TPPU Dahlan Iskan
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan pengusutan pusaran korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan tidak akan berhenti di kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.
Pihaknya akan menelisik aliran uang dari mega proyek tersebut. Oleh karena itu, Kejati akan melakukan koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap kucuran uang tersebut.
"Fakta hukum akan kami ungkap. Ketika dalam fakta hukum kami bisa tetapkan UU yang lain. Kami tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dicurigai menampung hasil korupsi? Pihak Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena status Sandra Dewi sebagai istri Harvey, yang diduga terlibat dalam menampung uang hasil korupsi, meskipun Sandra Dewi telah memiliki dua orang anak.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Tak hanya itu, Adi menyatakan kalau pihaknya tidak akan ragu untuk menjerat mantan Menteri BUMN itu dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hal itu dilakukan jika Kejati menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Apapun itu, dengan kerangka penegakan hukum," tegas Adi.
Saat dipertegas kembali apakah pihak Kejati sudah menemukan adanya indikasi ke TPPU, Adi mengaku belum bisa memastikan.
"Saya kan katakan DI (Dahlan Iskan) tersangka sekarang. Cuma kan kami perlu menyimpulkan fakta hukum itu," tandasnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan yang pernah menjabat sebagai Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Adi dalam keterangan persnya di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam kasus ini, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Saat itu, Kementerian ESDM mengerjakan mega proyek 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Kesembilan tersangka yakni, FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta Banten, dan INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa Bali dan Nusa Tenggara.
Lalu ITS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, Y selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN, AYS selaku Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN, YRS selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali, EP selaku pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali serta ASH selaku pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan perkara telah masuk ke persidangan, akan terlihat siapa saja sosok yang diduga terlibat dalam pusaran skandal korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam tindak pidana korupsi ini.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaMeskipun, Galumbang tidak menyimpulkan keterlibatan Achsanul, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca SelengkapnyaDalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnya