Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok
Merdeka.com - Polres Metro Depok telah menetapkan lima tersangka atas kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing di sebuah hotel di Depok. Namun berkas penyelidikan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Kasusnya sendiri sudah berjalan empat bulan.
"Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata kuasa hukum korban, Fajar Gora, Kamis (23/12).
Kendati lima tersangka sudah ditetapkan namun mereka tidak ditahan. Kelima orang tersebut adalah yang melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya selama beberapa hari. Di sisi lain, kata Fajar, otak utama penyekapan belum juga ditetapkan penyidik hingga kini.
-
Siapa yang mengembalikan barang? 'Lebih dari 13 ribu barang telah Bluebird kembalikan sepanjang tahun 2024.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Meski sudah ada lima tersangka namun plager yaitu pelaku utama otak dari kejadian dibalik kasus ini Polres Metro Depok belum berhasil menangkap. Tidak hanya itu statusnya pun saksi atau tersangka sampai saat ini juga belum pasti,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Desember. Alasan pengembalian karena pihaknya tidak kunjung menerima berkas kasus tersebut kurun tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Berdasarkan SOP yang berlaku bahwa sejak penerbitan P17 kami yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan itu kami kembalikan ke Polres (Depok),” kata Andi.
Ditegaskan dia walau SPDP telah dikembalikan namun kasusnya sendiri masih berjalan. Artinya kata dia, kasusnya tidak dipetieskan. Jika penyidik Polres Depok ingin melanjutkan kasus ini maka harus diterbitkan SPDP baru.
“Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya