Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok

Kejaksaan Kembalikan Berkas Penyidikan Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Kasie Intel Kejari Depok Andi Rahmat. Nur Fauziah

Merdeka.com - Polres Metro Depok telah menetapkan lima tersangka atas kasus penyekapan pengusaha Handiyana Sihombing di sebuah hotel di Depok. Namun berkas penyelidikan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Kasusnya sendiri sudah berjalan empat bulan.

"Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok,” kata kuasa hukum korban, Fajar Gora, Kamis (23/12).

Kendati lima tersangka sudah ditetapkan namun mereka tidak ditahan. Kelima orang tersebut adalah yang melakukan penyekapan terhadap Handi dan istrinya selama beberapa hari. Di sisi lain, kata Fajar, otak utama penyekapan belum juga ditetapkan penyidik hingga kini.

"Meski sudah ada lima tersangka namun plager yaitu pelaku utama otak dari kejadian dibalik kasus ini Polres Metro Depok belum berhasil menangkap. Tidak hanya itu statusnya pun saksi atau tersangka sampai saat ini juga belum pasti,” ujar dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu menambahkan, pihaknya telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 21 Desember. Alasan pengembalian karena pihaknya tidak kunjung menerima berkas kasus tersebut kurun tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Berdasarkan SOP yang berlaku bahwa sejak penerbitan P17 kami yang kedua itu ada tenggat waktu selama 30 hari. Karena dalam waktu tenggat 30 hari berkas perkara belum datang ke kami untuk diteliti maka SPDP yang telah dikirimkan itu kami kembalikan ke Polres (Depok),” kata Andi.

Ditegaskan dia walau SPDP telah dikembalikan namun kasusnya sendiri masih berjalan. Artinya kata dia, kasusnya tidak dipetieskan. Jika penyidik Polres Depok ingin melanjutkan kasus ini maka harus diterbitkan SPDP baru.

“Penyidikan masih berlanjut. Jika ingin ungkap lagi maka harus mengirim kembali SPDP baru. Bukan berarti kasusnya dipeti es. Kasusnya tetap berjalan sepanjang ada penerbitan SPDP baru,” pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya