Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Masih Teliti Dua Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Kejaksaan Masih Teliti Dua Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Jalan Gubeng di Surabaya. ©2018 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, sejak pekan lalu. Kini, berkas kasus yang melibatkan 6 orang sebagai tersangka tersebut, dalam tahap penelitian.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya telah menerima dua berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sejak pekan lalu. Kini, dua berkas tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti. "Masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," ujarnya, Minggu (24/3).

Dalam berkas itu ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engeenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Orang lain juga bertanya?

Richard mengatakan berkas tersebut diterima oleh jaksa peneliti, sejak Rabu (13/3) lalu. Jika nantinya dirasa ada yang kurang, maka jaksa akan melakukan P19 alias berkas dikembalikan. Namun, jika dirasa cukup, maka jaksa akan melakukan P21 atau menyatakan berkas lengkap.

"Masih diteliti lagi oleh jaksa, jika memang ada yang kurang akan dikembalikan, jika cukup maka akan dilanjutkan," ucapnya.

Dari data yang didapatkan dalam berkas kasus tersebut pasal yang disangkakan berbeda beda seperti dalam berkas pertama penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 192 ke-2 kuhp atau pasal 63 ayat (1) uu no. 38 tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada pasal tambahan seperti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. "Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya," ucapnya.

Saat disinggung apa nantinya tersangka akan ditahan, mengingat sejak di Kepolisian mereka tak ditahan, Richard tidak dapat memastikan. Hal ini dikarenakan wewenang jaksa peneliti dan penyidik. "Itu wewenang dari jaksa yang menangani apa perlu ditahan apa tidaknya," ucap Richard.

Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12). Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.

Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka antara lain RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Tim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya