Kejaksaan Masih Teliti Dua Berkas Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, sejak pekan lalu. Kini, berkas kasus yang melibatkan 6 orang sebagai tersangka tersebut, dalam tahap penelitian.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, pihaknya telah menerima dua berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng sejak pekan lalu. Kini, dua berkas tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti. "Masih dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," ujarnya, Minggu (24/3).
Dalam berkas itu ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engeenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana cara mengurus barang tertinggal? Cara Urus Barang Tertinggal Aplikasi MyBluebird, mempermudah pelanggan untuk mendapatkan kembali barang yang tertinggal menggunakan informasi pengemudi, waktu pemesanan, rute, dan nomor taksi.
-
Bagaimana persiapan Polda Jateng untuk Pemilu 2024? Polda Jateng akan berkoordinasi lintas sektoral, mulai dari pengawalan logistik pemilu, pengamanan pelaksanaan, hingga penempatan personel di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan koordinasi guna menempatkan tiap personel di 117.000 TPS yang ada di Jawa Tengah.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Richard mengatakan berkas tersebut diterima oleh jaksa peneliti, sejak Rabu (13/3) lalu. Jika nantinya dirasa ada yang kurang, maka jaksa akan melakukan P19 alias berkas dikembalikan. Namun, jika dirasa cukup, maka jaksa akan melakukan P21 atau menyatakan berkas lengkap.
"Masih diteliti lagi oleh jaksa, jika memang ada yang kurang akan dikembalikan, jika cukup maka akan dilanjutkan," ucapnya.
Dari data yang didapatkan dalam berkas kasus tersebut pasal yang disangkakan berbeda beda seperti dalam berkas pertama penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 192 ke-2 kuhp atau pasal 63 ayat (1) uu no. 38 tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada pasal tambahan seperti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. "Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya," ucapnya.
Saat disinggung apa nantinya tersangka akan ditahan, mengingat sejak di Kepolisian mereka tak ditahan, Richard tidak dapat memastikan. Hal ini dikarenakan wewenang jaksa peneliti dan penyidik. "Itu wewenang dari jaksa yang menangani apa perlu ditahan apa tidaknya," ucap Richard.
Sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12). Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter.
Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka antara lain RH yang merupakan Projek Manager PT Saputra Karya, AP Side Manager dari PT NKE, BS Dirut PT NKE, RW yang merupakan Manager PT NKE, LAH bagian Engenering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya