Kejaksaan Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi di Damkar Depok
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
Dalam kasus awal diterima, laporan pertama kali terkait dugaan korupsi pengadaan sepatu dan pakaian dinas lapangan (PDL). Namun ketika ditelusuri, ditemukan kasus korupsi lain yaitu pemotongan gaji tenaga honorer.
”Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang mengalami tunggakan gaji? Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang mengalami penurunan gaji? Laporan tersebut menganalisis data dari lebih dari 10.000 karyawan startup dan melibatkan wawancara dengan 183 pemimpin serta pendiri startup di Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Taiwan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Dia mengungkapkan, pihaknya menemukan dua kasus, pengadaan seragam dan PDL serta pemotongan gaji tenaga honorer.
“Dalam klaster pertama ditetapkan AS sebagai tersangka. Klaster kedua ditetapkan A sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuncoro merinci, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja seragam PDL dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018. Saat itu AS menjabat sebagai sekretaris DPKP.
“Saat kejadian, yang bersangkutan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen. Dalam urusan pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan sebagai ASN, yang bersangkutan menjabat sebagai sekretaris Dinas Damkar (saat itu). Atau mantannya, tapi pada saat kejadian dia menjabat sebagai sekretaris dinas,” terangnya.
Kerugian negara diperkirakan Rp250 juta. Diperkirakan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara pengadaan PDL ini. Jadi sementara ini, perkara PDL satu tersangka berinisial AS. Adapun estimasi kerugian dalam perkara ini, kurang lebihnya Rp250 juta,” ungkap Kuncoro.
Dalam kasus kedua yaitu pemotongan gaji pegawai honorer ditetapkan satu tersangka yaitu A. Saat itu, tersangka menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Kerugian mencapai Rp1,1 miliar.
“Jadi sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Estimasi kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” tegasnya.
A akan diminta pertanggungjawaban terkait pemotongan gaji tenaga honorer tersebut. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang.
“Jadi sementara ini memang yang kita minta sebagai pertanggungjawaban khusus untuk pemotongan itu adalah satu orang yaitu bendahara pengeluaran pembantu,” tutup Kuncoro.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaSandi datang dengan membawa bukti terkait dugaan korupsi sarana dan prasarana yang terjadi di tempat kerjanya.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaAhmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain
Baca SelengkapnyaWuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaSelain Risnadar, KPK turut menetapkan dua orag lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya