Kejari Demak Tahan Seorang Kades Karena Pakai Dana Desa Untuk Investasi
Merdeka.com - Kejari Demak menahan Kades Gemulak, Kecamatan Sayung Abas Nastian. Dia ditahan lantaran atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2019 senilai Rp600 juta lebih untuk investasi modal di bidang kontruksi.
"Jadi sudah kami tahan, tersangka ini terbukti menyalahgunakan kewenangan ambil dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan itu kami jadikan bukti," kata Kejari Demak, Muh Irwan saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Dia mengungkapkan, tersangka melakukan pengambilan anggaran dana desa dari pencairan dana desa (DD) tahap dua dan tiga. Adapun penggunaan dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar Rp418.471.600, terdapat retribusi pajak sebesar Rp49.127.588 pajak PPN dan PPH sebesar Rp30.370.711 terdapat PAD sebesar Rp13.950.00 ditambah dari dana desa tahap dua sebesar Rp50.000.000.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa anggota DPD yang memiliki harta Rp15,7 miliar? Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Komeng mengaku memiliki harta senilai Rp15,7 miliar lebih.
-
Kenapa Dana Desa penting? Negara terus memberikan keberpihakan kepada desa untuk dapat menggali potensi yang dimilikinya supaya bisa mengangkat kesejahteraan bagi warganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana Demak menjadi kota terkaya? Kota itupun tumbuh menjadi salah satu kota terkaya di pesisir utara Pulau Jawa.
"Total keseluruhan dana sebesar Rp599.141.565. Begitu dana desa cair tersangka langsung mengambilnya untuk kepentingan pribadi, sehingga bendahara pun tidak bisa berbuat apa-apa," jelasnya.
Sedangkan dana desa tahap dua sebesar Rp50 juta, yaitu anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk pembenahan rumah tak layak huni (rutilahu) untuk 25 rumah.
"Untuk dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar Rp418.471.160 semuanya untuk pembangunan infrastruktur namun ada yang sama sekali tidak dikerjakan," ungkapnya.
Pihak Kejari juga telah melakukan menelusuran aset milik tersangka sebelum mengungkap dugaan penyelewengan tersebut. "Atas adanya kejadian ini anggaran dana desa otomatis oleh pemerintah akan menjadi berkurang," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, yaitu pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap paksa usai menghadiri acara Halal Bihalal bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Kantor Kecamatan Kutorejo pada Selasa (16/4) lalu.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus itu ada sekitar Rp114,440 miliar
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca Selengkapnya