Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Cangkring

Kejari Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti. ©ANTARA/Sutarmi

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring di Kecamatan Wates dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Keduanya merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa konsultan perencanaan.

“Pada 22 Oktober, kami menetapkan tersangka atas nama RS dan AN," kata Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti di Kulon Progo, Selasa (23/11).

Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring. Sementara AN penyedia jasa konsultan perencanaan.

Kristanti mengatakan, penyidikan kasus itu sudah dimulai sejak 25 Agustus 2021. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR Cangkring pada 2018-2019. Perencanaan pembangunan dilakukan 2018, sedangkan pelaksanaannya pada 2019.

Kejari memulai penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pemeriksaan saksi, surat, meminta keterangan ahli, dan memanggil calon tersangka sebagai saksi.

"Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk, sehingga tim jaksa penyidik berdasarkan pertimbangan minimal dua alat bukti, kami mengamankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.

Ia mengatakan, proyek GOR Cangkring senilai Rp13,4 miliar dan perencanaan Rp98 juta. Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo. Pemeriksaannya terus dikembangkan untuk menghitung potensi kerugian negara dampak dari dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.

Fokus penyidikan kasus ini terkait penyimpangan dalam pembuatan desain. Ketika desain salah, tentunya pelaksanaannya tentu tidak memenuhi standar yang ditentukan Kemenpora.

"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 25 saksi, saksi ahli dua orang, dan masih jalan dalam pemeriksaan satu ahli lagi," ucapnya seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan penanganan kasus ini di kejaksaan setempat sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat, kami akan kami melimpahkan ke pengadilan negeri," pungkas Kristianti.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka

Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

KPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
Persekongkolan Jahat Tender Proyek Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Kejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Kejari Bongkar Korupsi Proyek Pelabuhan Batang Rugikan Negara Rp12 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Bondowoso Diduga Terkait Pengusutan Perkara di Dinas Bina Marga
OTT KPK di Bondowoso Diduga Terkait Pengusutan Perkara di Dinas Bina Marga

Ada enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro, Mantan Dirut Abdul Hadi Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi

Larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya