Kejari Kulon Progo Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan GOR Cangkring
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Cangkring di Kecamatan Wates dengan pagu anggaran Rp13,4 miliar. Keduanya merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa konsultan perencanaan.
“Pada 22 Oktober, kami menetapkan tersangka atas nama RS dan AN," kata Kepala Kejari Kulon Progo Kristanti Yuni Purnawanti di Kulon Progo, Selasa (23/11).
Tersangka RS merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek GOR Cangkring. Sementara AN penyedia jasa konsultan perencanaan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
Kristanti mengatakan, penyidikan kasus itu sudah dimulai sejak 25 Agustus 2021. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan perencanaan dan tahapan pembangunan GOR Cangkring pada 2018-2019. Perencanaan pembangunan dilakukan 2018, sedangkan pelaksanaannya pada 2019.
Kejari memulai penyelidikan dengan melakukan pengumpulan alat-alat bukti, pemeriksaan saksi, surat, meminta keterangan ahli, dan memanggil calon tersangka sebagai saksi.
"Kami juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan menjadi alat bukti petunjuk, sehingga tim jaksa penyidik berdasarkan pertimbangan minimal dua alat bukti, kami mengamankan empat alat bukti yang menentukan siapa tersangka dalam tindak pidana korupsi tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, proyek GOR Cangkring senilai Rp13,4 miliar dan perencanaan Rp98 juta. Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan audit dari Inspektorat Daerah Kulon Progo. Pemeriksaannya terus dikembangkan untuk menghitung potensi kerugian negara dampak dari dugaan korupsi pembangunan GOR Cangkring.
Fokus penyidikan kasus ini terkait penyimpangan dalam pembuatan desain. Ketika desain salah, tentunya pelaksanaannya tentu tidak memenuhi standar yang ditentukan Kemenpora.
"Saksi yang sudah kami periksa sebanyak 25 saksi, saksi ahli dua orang, dan masih jalan dalam pemeriksaan satu ahli lagi," ucapnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan penanganan kasus ini di kejaksaan setempat sudah selesai dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wates dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat, kami akan kami melimpahkan ke pengadilan negeri," pungkas Kristianti.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejagung telah menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian (KA) Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Batang menetapkan dua tersangka lantaran terlibat tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan Batang tahun 2015.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaAda enam orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bondowoso tersebut.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca Selengkapnya