Kejari Purwokerto tahan lima tersangka korupsi dana desa
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwokerto menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Dari lima tersangka, 2 diantaranya Kepala Desa dan tiga lainnya perangkat desa.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Desa Tipar Sirun dan bendahara desa Siti Nurfaedah. Tersangka lain berasal dari Desa Krajan Kecamatan Pekuncen, yakni Muklis alias M, Kepala Desa Krajan, Nurkholis alias N, Kepala Seksi Kesra dan pembangunan, serta Mudin alias M, Sekretaris Desa.
Kepala Kejari Purwokerto, Rina Vinawati mengatakan penyelidikan kasus ini telah dilakukan setahun terakhir. Lantaran sudah lengkap dan akan segera disidangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat agar para tersangka ditahan.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Kenapa kerugian negara akibat korupsi timah perlu dihitung? 'Nah itu, seharusnya menjadi bagian dari hak negara, itu sudah menjadi sumber dari kerugian negara kemudian bagaimana menghitung kerugian negaranya? Dampak eksplorasi ini kerusakan lingkungan yang begitu masif dan luas, kita hitung,' pungkas dia.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang mengapresiasi perhitungan kerugian ekonomi dalam korupsi? DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi Wakil Ketua Komisi III mengapresiasi langkah Kejaksaan Agug (Kejagung) yang disebut mengeluarkan terobosan melalui aturan penyertaan penghitungan jumlah kerugian perekonomian negara dalam penanganan kasus korupsi, meski dalam pembuktiannya menjadi keputusan hakim di pengadilan.
"Penahanan tersangka laki-laki di rutan di Purwokerto. Sedangkan yang perempuan di Banyumas, rutan khusus wanita," jelas Rina Virawati, Selasa (13/3).
Berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Banyumas, kerugian negara yang dialami dari korupsi di desa Tipar berkisar Rp 335.911.249. Sedangkan kerugian negara dari dana Desa Krajan diduga mencapai Rp 92.223.094.
"Para tersangka itu menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi antara 2014-2016," ujarnya.
Dia menambahkan, para tersangka ditahan mulai Selasa (13/3) hingga 20 hari ke depan atau 1 April 2018. Jika belum disidangkan, jaksa dengan pertimbangan objektif dan subjektif bisa menahan atau membebaskan para tersangka.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat korupsi timah ditaksir mencapai Rp300 Triliun
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaJika nilai kerugian negara Rp271 triliun digunakan untuk program BLT bisa dinikmati 451.666 keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaKelimanya diduga terlibat korupsi pembangunan baru prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, tahun anggaran 2019.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca Selengkapnya