Kejati DKI belum terima berkas perkara Jessica
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari Polda Metro bakal menyerahkan berkas dengan tersangka Jessica tersebut.
"Sampai sekarang belum ada ya," kata Kepala Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/3).
Waluyo mengatakan, pihaknya akan menunggu pihak Polda Metro untuk menyerahkan berkas tersebut. "Belum ada, intinya sih siap menunggu dan menerima berkas dari Polda," ujar dia.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
Waluyo mengakui jika berkas perkara Jessica dikembalikan ke Polda Metro lantaran tidak memiliki cukup bukti. Bahkan, berkas perkara itu tidak memiliki nilai kekuatan yang membuktikan jika Jessica adalah pelaku pembunuhan.
"Dari beberapa alat bukti tersebut belum lengkap, belum mempunyai nilai kekuatan bukti pelaku pembunuhan, sehingga kita meminta Polda memperbaiki berkas tersebut," pungkas Waluyo.
Diketahui, hari ini Polda Metro Jaya akan mengembalikan berkas perkara tersangka pembunuhan Jessica Kumala Wongso yang sempat dikembalikan Kejati lantaran dianggap tidak lengkap. Polda Metro diminta melengkapi berkas perkara Jessica yang dianggap kurang alat bukti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca Selengkapnya